Edi menilai, apabila dugaan tersebut benar, persoalan itu tidak semata menyangkut ranah pribadi, melainkan berimplikasi pada integritas jabatan publik.
“Jika benar terjadi, tindakan itu bukan hanya persoalan personal, tetapi menyangkut integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat,” kata dia.
Dalam pengaduannya, PADI merujuk sejumlah ketentuan hukum, termasuk aturan dalam Undang-Undang tentang Desa yang melarang kepala desa melanggar sumpah jabatan dan norma kesusilaan, serta regulasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain meminta pemeriksaan, PADI mendesak agar sanksi administratif berat dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran terbukti, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Dalam Negeri, Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta jajaran pemerintah daerah di Kabupaten Purworejo.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Tlogorejo maupun Pemerintah Kabupaten Purworejo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan PADI.
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2





















