Panas! Konflik Lahan di Setokok Berujung Anarki,Aksi Pengrusakan Kendaraan Kini Diselidiki Polresta Barelang

ENardo

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM (DETIKBERITA.CO.ID) — Sengketa lahan di kawasan Barelang, Batam, kembali memicu aksi anarkis. Konflik pembebasan lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, berujung pada aksi main hakim sendiri usai puluhan massa mengamuk dan merusak hingga menggulingkan satu unit mobil milik warga.

Korban yang merupakan seorang mahasiswa, Agustinus Ano P. Dopong (24), resmi menyeret kasus ini ke jalur hukum. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang dengan nomor STTLP/B/309/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU pada Selasa (11/8/2026) sore.

Berdasarkan data laporan kepolisian, ketegangan membara sejak Senin (10/8/2026) sore sekitar pukul 15.15 WIB. Korban bersama empat rekannya mendatangi area pembebasan lahan di seberang Cafe Desa Pulau Setokok menggunakan mobil Honda Brio RS CVT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di lokasi, percekcokan sengit tak terhindarkan antara kelompok korban dan sekitar 20 orang warga setempat yang diduga dipimpin oleh pria berinisial SU.

Menyadari situasi kian tak kondusif, korban dan rekan-rekannya memilih mundur sejauh 200 meter ke luar area pagar untuk mengamankan diri dari bentrok fisik. Namun nahas, kendaraan rental yang mereka gunakan terpaksa tertinggal di area konflik.

Hanya berselang 30 menit setelah korban mengamankan diri, aksi anarki pecah. Kelompok massa mendatangi kendaraan tersebut, lalu membalikkan dan menggulingkan mobil hingga ringsek parah.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Peduli Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk NTT

Dampak dari aksi brutal tersebut:

° Seluruh kaca mobil pecah.

° Bodi kendaraan penyok berat.

° Mesin mati total dan tak lagi dapat dioperasikan.

Tak terima kendaraannya dihancurkan massa, Agustinus warga Batu Aji mendesak aparat kepolisian bertindak tegas menindak para pelaku aksi main hakim sendiri.

Laporan resmi korban telah diterima di hadapan IPDA Tamsir, S.H., selaku Pamapta III SPKT Polresta Barelang. Aksi pengrusakan secara bersama-sama ini disangkakan melanggar Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, jajaran Satreskrim Polresta Barelang tengah bergerak mendalami kasus tersebut (Lidik) guna memburu dan menyeret para pelaku aksi anarkis di Pulau Setokok ke meja hijau.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru