Ia menjelaskan, kehadiran KUHP baru merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum nasional sekaligus langkah untuk menutup berbagai kelemahan dalam sistem hukum pidana sebelumnya. Dengan pembaruan tersebut, diharapkan tercipta kepastian dan kesejahteraan hukum bagi masyarakat.
Meski masih menuai perbedaan pandangan, Yuspan menilai setiap kritik terhadap KUHP baru perlu disikapi secara objektif melalui kajian dan mekanisme hukum yang tersedia. Menurut dia, setiap kelemahan dalam regulasi dapat diperbaiki melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menerima KUHP baru sebagai bagian dari proses pembaruan hukum nasional. Menurutnya, penerimaan tersebut penting demi mewujudkan kemaslahatan bangsa, kesejahteraan hukum, dan tujuan kemerdekaan Indonesia secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal - 04/04/2026
- Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan - 04/04/2026
- Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif - 04/04/2026
Halaman : 1 2





















