Pengacara Muhammad Ari Pratomo Berharap Dua Terduga Pelaku Pembuat Konten Pornografi di Lingkungan Sekolah Segera Diproses Hukum

Erfan

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Pengacara Muhammad Ari Pratomo berharap aparat penegak hukum segera memproses perkara dugaan pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi menggunakan Artificial Intelligence (AI) yang diduga dilakukan oleh dua orang saat masih berada di lingkungan sekolah.

Harapan tersebut disampaikan Muhammad Ari Pratomo setelah mendampingi dua orang saksi dalam pemeriksaan di Polres Kabupaten Bogor.

Menurut Muhammad Ari Pratomo, berdasarkan keterangan para saksi yang didampinginya, kedua orang yang diduga terlibat tersebut disebut pernah membuat gambar maupun video bermuatan pornografi dengan menggunakan teknologi AI dan kemudian diduga menyebarkannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para saksi, kata dia, mengaku mengetahui dugaan perbuatan tersebut secara langsung dan pernah menanyakan hal tersebut kepada pihak yang diduga terlibat.

“Para saksi yang saya dampingi menyaksikan langsung dan menanyakan langsung kepada yang diduga melakukan. Dari keterangan para saksi, yang bersangkutan mengakui menggunakan AI untuk membuat video-video dan foto-foto bermuatan pornografi yang kemudian diduga disebarluaskan,” ujar Muhammad Ari Pratomo.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang diterimanya, dari telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut ditemukan konten dalam jumlah sangat banyak. Jumlahnya disebut mencapai ribuan, sehingga terdapat dugaan jumlah orang yang terdampak juga cukup besar.

Namun demikian, Muhammad Ari Pratomo menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Perkara tersebut berkaitan dengan laporan polisi LP/B/1143/V/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 19 Mei 2026.

Sebagai kuasa hukum dua orang saksi, Muhammad Ari Pratomo menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap para korban.

Menurutnya, dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut tidak hanya dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis para korban, tetapi juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam dunia pendidikan di Kabupaten Bogor.

“Perbuatan seperti ini tentu sangat memprihatinkan karena dampaknya bisa besar terhadap psikologis para korban. Ini juga menyangkut lingkungan pendidikan di Kabupaten Bogor. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini terulang dan kemudian berdampak kepada anak-anak kita yang sedang menempuh pendidikan,” katanya.

Baca Juga:  Roy dan dr. Tifa harus mampu sandingkan dokumen ijazah asli dan palsu secara bersamaan

Muhammad Ari Pratomo juga mengingatkan para pelajar dan anak muda agar tidak menyalahgunakan teknologi AI untuk membuat maupun menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.

Menurutnya, kemajuan teknologi harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh menjadi sarana untuk merugikan, mempermalukan, atau menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

Ia berharap perkara tersebut dapat segera ditangani secara profesional dan tidak berlarut-larut, sehingga para saksi maupun pihak yang diduga menjadi korban dapat kembali fokus menjalani pendidikan dan kehidupannya.

“Kami berharap perkara ini segera diproses dan tidak bertele-tele. Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-buktinya cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu kami berharap segera dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan,” ujar Muhammad Ari Pratomo.

Ia juga berharap apabila dari hasil pemeriksaan dan proses hukum ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan kedua orang yang diduga sebagai pelaku, aparat dapat mengambil tindakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang bukti-buktinya cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu harus diproses sesuai hukum. Penanganan yang cepat juga penting untuk mencegah dugaan penyebaran konten tersebut terus berlanjut,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Status dua orang yang disebut dalam berita ini masih sebagai terduga, dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Media tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Identitas saksi dan pihak yang diduga menjadi korban tidak dicantumkan demi menjaga privasi dan perlindungan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker
PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!
Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar
Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Seminar Nasional Universitas Trisakti Bahas Masa Depan Otsus dan IKN, Ini Harapan Akademisi
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
TECNO MEGABOOK K15S Resmi Hadir, Tawarkan Layar 15,6 Inci dan Performa AMD Ryzen 5
Berita ini 32 kali dibaca

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:41 WIB

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker

Kamis, 5 November 2026 - 13:16 WIB

PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!

Rabu, 4 November 2026 - 23:31 WIB

Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar

Rabu, 4 November 2026 - 20:26 WIB

Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 17:57 WIB

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Berita Terbaru