PERADI Profesional Gandeng Kemenag, UI, dan 111 Kampus Perkuat Pendidikan Hukum Nasional

Indah

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id JAKARTA – PERADI Profesional menggelar Simposium Nasional yang dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama strategis bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Indonesia (UI), serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (8/7/2026), tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

Simposium Nasional ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan pimpinan perguruan tinggi untuk membahas tantangan sekaligus peluang pengembangan pendidikan hukum yang adaptif terhadap dinamika regulasi, perkembangan teknologi, dan kebutuhan dunia kerja.

Dalam kesempatan tersebut, PERADI Profesional bersama para mitra menandatangani kerja sama yang mencakup berbagai bidang, di antaranya pengembangan kurikulum, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, seminar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, program magang, hingga peningkatan kompetensi mahasiswa dan dosen di bidang hukum serta profesi advokat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu melahirkan berbagai program yang mendukung terciptanya lulusan hukum yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga integritas, etika profesi, dan kesiapan menghadapi tantangan praktik hukum di masa depan.

PERADI Profesional menilai sinergi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, dan 111 perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem pendidikan hukum nasional yang lebih berkualitas, inklusif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan profesi hukum.

Baca Juga:  Kesempatan Kuliah di Malaysia Bagi Pelajar Karawang Melalui Program Work Based Learning

Melalui Simposium Nasional ini, seluruh pemangku kepentingan juga menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara institusi pendidikan tinggi dan organisasi advokat. Komitmen tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya generasi penegak hukum yang profesional, menjunjung tinggi etika profesi, serta memiliki kapasitas dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Ke depan, kerja sama ini diharapkan terus berkembang melalui berbagai program kolaboratif yang relevan dengan perkembangan regulasi, teknologi, dan kebutuhan dunia kerja. Dengan demikian, sinergi antara dunia akademik dan profesi advokat dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan hukum nasional sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum yang berintegritas di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernas LSB Muhammadiyah, Seni dan Budaya sebagai Strategi Dakwah Berkemajuan
GMN Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Pungli Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Evaluasi Eks Kadis Perhubungan Berinisial RJ
IPJI Papua Barat Minta Dewan Pers dan APH Periksa Oknum Wartawan Diduga Ancam Pengusaha Di Manokwari Minta Japre
PKBI Peringati Dua Tahun Penggusuran, Desak Kemenkes Bertanggung Jawab
IPJI Kepri Akan Kirim Surat Kepada Seluruh pemerintah Kabupaten / Kota Batam Terkait Anggaran Publikasi 
Anindya Bakrie Ajak Pengusaha Lanjutkan Cita-cita Rachmat Gobel Bangun Industri Dalam Negeri
Diana Dewi Kenang Rachmat Gobel: Kehidupan Adalah Pengingat untuk Berbuat Kebaikan
Respon Cepat Personil Polsek Kawasan Kalibaru Polres Tanjung Priok,Berhasil Mempertemukan Anak Hilang dengan Keluarganya

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00 WIB

Rakernas LSB Muhammadiyah, Seni dan Budaya sebagai Strategi Dakwah Berkemajuan

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

PERADI Profesional Gandeng Kemenag, UI, dan 111 Kampus Perkuat Pendidikan Hukum Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:26 WIB

GMN Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Pungli Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Evaluasi Eks Kadis Perhubungan Berinisial RJ

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:20 WIB

IPJI Papua Barat Minta Dewan Pers dan APH Periksa Oknum Wartawan Diduga Ancam Pengusaha Di Manokwari Minta Japre

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:33 WIB

PKBI Peringati Dua Tahun Penggusuran, Desak Kemenkes Bertanggung Jawab

Berita Terbaru