- 1 unit mobil Toyota Kijang
- Kunci kontak kendaraan
- 1 unit mobil Suzuki Carry 1.5 pick up hasil curian
- 1 buah kunci T
- 2 buah mata kunci T
- 1 buah magnet
- 3 buah dompet
- 1 unit handphone merek Itel
Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Imbauan Polda Banten kepada Masyarakat
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center 110.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2





















