Selain NIB, PT TNR juga menyebut telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perusahaan mengklaim rutin menjalankan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran PNBP, PPN, dan PPh.
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, serta wilayah Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara, itu juga telah mendaftarkan merek dagang “TNR” di Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Oktober 2021.
Dalam surat terbuka tersebut, PT TNR menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam penertiban tata niaga dan pengawasan sektor logam, termasuk emas, perak, tembaga, serta logam platinum group metals (PGM). Namun, perusahaan berharap kebijakan penertiban tidak merugikan penambang rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT TNR mendorong agar pemerintah terus memperkuat skema koperasi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Keuangan.
Melalui surat ini, PT Tilongkabila Nusantara Raya berharap ada kepastian regulasi sehingga pelaku usaha lokal dapat menjalankan kegiatan bisnis secara legal, aman, dan berkontribusi pada penguatan ekonomi daerah.
Halaman : 1 2





















