PT TNR Surati Menteri Investasi, Ada Apa di Balik Penertiban Logam Mulia?

Alam

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

PT Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) melayangkan surat terbuka kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk meminta kejelasan terkait legalitas usaha perdagangan emas dan perak yang dijalankannya. Perusahaan ingin memastikan seluruh aktivitas bisnisnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perwakilan manajemen PT TNR, Yossy S Manoppo, mengatakan pihaknya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam NIB tersebut tercantum Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 tentang perdagangan besar logam dan bijih logam, KBLI 24201 tentang industri pembuatan logam dasar, serta KBLI 24320 tentang pengecoran logam bukan besi.

“Kami ingin memastikan apakah dengan KBLI yang kami miliki, kegiatan perdagangan emas dan perak sudah sepenuhnya memenuhi ketentuan, atau masih ada izin tambahan yang perlu kami lengkapi,” ujar Yossy dalam keterangannya.

Selain NIB, PT TNR juga menyebut telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perusahaan mengklaim rutin menjalankan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran PNBP, PPN, dan PPh.

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, serta wilayah Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara, itu juga telah mendaftarkan merek dagang “TNR” di Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Oktober 2021.

Baca Juga:  Polisi Atur Lalu Lintas Pagi di Kawasan Senen, Antisipasi Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas

Dalam surat terbuka tersebut, PT TNR menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam penertiban tata niaga dan pengawasan sektor logam, termasuk emas, perak, tembaga, serta logam platinum group metals (PGM). Namun, perusahaan berharap kebijakan penertiban tidak merugikan penambang rakyat.

PT TNR mendorong agar pemerintah terus memperkuat skema koperasi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Keuangan.

Melalui surat ini, PT Tilongkabila Nusantara Raya berharap ada kepastian regulasi sehingga pelaku usaha lokal dapat menjalankan kegiatan bisnis secara legal, aman, dan berkontribusi pada penguatan ekonomi daerah.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan
Harmoni Akhir Pekan :Gigeskustik Setia Libatkan Jiwa Malam di Cafe ART Jakarta Timur
MUBES ke-IV HIMA Sultra–Jakarta Resmi Tetapkan Pandi Bastian sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028
Meranti Kembali Resah, Terduga Pelaku Pakai Sepeda Listrik Dorong Anak ke Selokan hingga Tarik Hijab Warga
Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu, Utamakan Keselamatan Penumpang
Sedekah Hari Jumat,Untuk Sesama Panti Asuhan Yatim Piatu Titipan Ilahi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:18 WIB

MUBES ke-IV HIMA Sultra–Jakarta Resmi Tetapkan Pandi Bastian sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Meranti Kembali Resah, Terduga Pelaku Pakai Sepeda Listrik Dorong Anak ke Selokan hingga Tarik Hijab Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar

Berita Terbaru

Artikel

Ketika Notaris & PPAT Terseret dalam APHT dan SKMHT

Minggu, 11 Okt 2026 - 21:41 WIB