Sidang Perdana Jaya Tamalaki di PN Jakarta Selatan, Tergugat Mangkir

S. Erfan Nurali

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kamis, 30 April 2026 – Sidang perdana perkara perdata terkait gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diajukan oleh Penggugat Jaya Tamalaki telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bertempat di Ruang Sidang Kusuma Atmadja (3).

Sidang dengan agenda pemeriksaan identitas dan kehadiran para pihak tersebut dihadiri oleh:

Penggugat : Jaya Tamalaki, hadir melalui kuasa hukum:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yunasril Yuzar, S.H.
Nicolas David Hutabarat, S.H.

Turut Tergugat : Anton Firmansyah, hadir melalui kuasa hukum:

Tengku Rully Fachrialsyah, S.H.
James Siagian, S.H.

Sementara itu, Tergugat I (Sunario, S.I.K., M.H.) dan Tergugat II (Andi Bashar) tidak hadir di persidangan dan juga tidak mengirimkan kuasa hukum.

Majelis Hakim dalam persidangan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil relaas panggilan:

Alamat Tergugat I di Perum Pondok Indah, Jl. Tlogo Tirta No. 140, Semarang, Jawa Tengah, diketahui dalam keadaan kosong dan sudah lama tidak dihuni;
Alamat Tergugat II di Jl. Tebet Timur III H. No. 7C, Jakarta Selatan, juga tidak ditemukan keberadaan yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Yunasril Yuzar, S.H., menyampaikan bahwa alamat Tergugat II telah sesuai dengan data resmi KTP dan NPWP, serta identitas yang bersangkutan sebagai Komisaris pada PT. Golden Pictures Survival.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk menentukan apakah alamat para Tergugat tetap digunakan atau dilakukan perubahan/perbaikan.

Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 07 Mei 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan terkait pemanggilan para pihak.

Baca Juga:  Dukung Percepatan Pembangunan Daerah, Danlanal Bintan Hadiri Musrenbang Kabupaten Bintan 2026

Usai persidangan, Yunasril Yuzar menyampaikan kepada awak media:

“Bahwa Tergugat I adalah seorang Kombes aktif yang menjabat di Mabes Polri, identitas didapat dari dokumen Polres Metro Jakarta Selatan saat sebagai Pelapor serta terikat perjanjian kerjasama nemakai alamat yang sama dan Tergugat II juga seorang mantan anggota kepolisian. Tentu tidak sulit untuk membuktikan kebenaran alamat sebagaimana tertulis dalam gugatan. Pada sidang minggu depan, Majelis Hakim akan kami yakinkan.”

Sementara itu, Kuasa Hukum Turut Tergugat, Tengku Rully Fachrialsyah, S.H., turut memberikan tanggapan:

“Bagaimanapun identitas seseorang yang berlaku sesuai dengan KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil atau lembaga resmi negara, sehingga tetap berpatokan pada alamat sesuai KTP.”

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat substansi gugatan yang berkaitan dengan dugaan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta penggunaan instrumen hukum pidana dalam konteks sengketa perdata.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Berita Terbaru