Terkuak, Penambangan Pasir di Desa Puusangi Bermodal Rekomtek Kadaluarsa Dari BWS Kendari.

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan penambangan pasir di bantaran sungai desa Puusangi, Kec. Anggalomoare, Kab. Konawe tanpa izin resmi terus di sorot.

Pasalnya, Kepolisian belum juga melakukan penindakan terhadap para pelaku, meski Kepala Desa Puusangi, Gama Ali telah terang-terangan membenarkan adanya aktivitas penambangan pasir secara ilegal di wilayahnya.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi inteenal, pihaknya menemukan bahwa kegiatan penambangan pasir di Desa Puusangi, Kec. Anggalomoare, Kab. Konawe tidak memiliki izin resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang sudah berjalan lama itu, lanjut Hendro, hanya mengandalkan rekomtek yang di terbitkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari dan diberikan kepada Kepala Desa Puusangi untuk keperluan pengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

“Jadi memang, kegiatan penambangan pasir di Desa Puusangi ini jelas ilegal, karena tidak berizin. Padahal BWS sudah menerbitkan rekomtek untuk pengurusan izin, tapi Kepala Desa diduga justru memanfaatkan rekomtek itu sebagai dasar untuk menambang”. Ungkap Hendro kepada media ini, Jumat, (19/6/26).

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Kepolisian segera turun mengambil tindakan berupa pengamanan lokasi serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal di Desa Puusangi.

Selain itu, pihaknya juga mewarning BWS Wilayah IV Kendari untuk tidak memberikan perpanjangan maupun menerbitkan rekomtek yang baru untuk Kepala Desa Puusangi, Kec. Anggalomoare, Kab. Konawe.

“Kepolisian jangan tunggu barang bukti di lokasi di hilangkan baru mau turun. Seharusnya kasus yang seperti ini Polisi harus lebih fast respon”. Imbuhnya

Baca Juga:  Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Ganguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

“Untuk Kepala BWS Kendari juga kami ingatkan agar tidak ada perpanjangan maupun penerbitan rekomtek baru untuk penambangan pasir di sepanjang bantaran sungai Konaweeha”. Sambungnya

Terkahir, pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika Kepolisian tidak segera turun kelokasi penambangan pasir ilegal untuk melakukan pengamanan serta pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.

“Itu sudah sangat jelas ada penambangan menggunakan mesin, untuk perizinan juga jelas tidak ada. Tapi Kepolisian belum bertindak, ada apa?”. Tutupnya

Sementara itu, BWS Wilayah IV Kendari melalui Penyidik PPNS BWS.S IV Kendari, Rahmat Sanusi,SE.ST.,MM memberikan penegasan kepada Pemerintah Desa Puusangi untuk segera melengkapi dokumen sebagai legalitas untuk melakukan pengambilan material komoditas Tambang Galian C di Sungai yang menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari.

“Kami tegaskan bahwa rekomtek yang di terbitkan oleh BWS Kendari bukan dokumen resmi untuk menambang apalagi disebut sebagai pengganti IUP. Rekomtek itu fungsinya sebaga rekomendasi untuk pengurusan izin, baik IUP eksplorasi hingga IUP Produksi galian C”. Terang Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi
Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB