Kegiatan penambangan pasir di bantaran sungai desa Puusangi, Kec. Anggalomoare, Kab. Konawe tanpa izin resmi terus di sorot.
Pasalnya, Kepolisian belum juga melakukan penindakan terhadap para pelaku, meski Kepala Desa Puusangi, Gama Ali telah terang-terangan membenarkan adanya aktivitas penambangan pasir secara ilegal di wilayahnya.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi inteenal, pihaknya menemukan bahwa kegiatan penambangan pasir di Desa Puusangi, Kec. Anggalomoare, Kab. Konawe tidak memiliki izin resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang sudah berjalan lama itu, lanjut Hendro, hanya mengandalkan rekomtek yang di terbitkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari dan diberikan kepada Kepala Desa Puusangi untuk keperluan pengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Jadi memang, kegiatan penambangan pasir di Desa Puusangi ini jelas ilegal, karena tidak berizin. Padahal BWS sudah menerbitkan rekomtek untuk pengurusan izin, tapi Kepala Desa diduga justru memanfaatkan rekomtek itu sebagai dasar untuk menambang”. Ungkap Hendro kepada media ini, Jumat, (19/6/26).
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Kepolisian segera turun mengambil tindakan berupa pengamanan lokasi serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal di Desa Puusangi.
Selain itu, pihaknya juga mewarning BWS Wilayah IV Kendari untuk tidak memberikan perpanjangan maupun menerbitkan rekomtek yang baru untuk Kepala Desa Puusangi, Kec. Anggalomoare, Kab. Konawe.
“Kepolisian jangan tunggu barang bukti di lokasi di hilangkan baru mau turun. Seharusnya kasus yang seperti ini Polisi harus lebih fast respon”. Imbuhnya
“Untuk Kepala BWS Kendari juga kami ingatkan agar tidak ada perpanjangan maupun penerbitan rekomtek baru untuk penambangan pasir di sepanjang bantaran sungai Konaweeha”. Sambungnya
Terkahir, pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika Kepolisian tidak segera turun kelokasi penambangan pasir ilegal untuk melakukan pengamanan serta pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.
“Itu sudah sangat jelas ada penambangan menggunakan mesin, untuk perizinan juga jelas tidak ada. Tapi Kepolisian belum bertindak, ada apa?”. Tutupnya
Sementara itu, BWS Wilayah IV Kendari melalui Penyidik PPNS BWS.S IV Kendari, Rahmat Sanusi,SE.ST.,MM memberikan penegasan kepada Pemerintah Desa Puusangi untuk segera melengkapi dokumen sebagai legalitas untuk melakukan pengambilan material komoditas Tambang Galian C di Sungai yang menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari.
“Kami tegaskan bahwa rekomtek yang di terbitkan oleh BWS Kendari bukan dokumen resmi untuk menambang apalagi disebut sebagai pengganti IUP. Rekomtek itu fungsinya sebaga rekomendasi untuk pengurusan izin, baik IUP eksplorasi hingga IUP Produksi galian C”. Terang Rahmat
- Terkuak, Penambangan Pasir di Desa Puusangi Bermodal Rekomtek Kadaluarsa Dari BWS Kendari. - 19/06/2026
- Nama NJMDN Alias JJ Disorot, Dugaan Pungli Jalan Hauling Antam Pomalaa Dilaporkan ke Bareskrim Polri - 17/06/2026
- PUSKLIK-SULTRA Nilai Klarifikasi PT PUP Belum Menjawab Pokok Persoalan - 16/06/2026




























