Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media

La Maseng

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penuis : La Maseng

Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.

Melalui pemberitaan yang akurat dan independen, media membantu masyarakat memperoleh informasi, mengawasi kekuasaan, serta memperkuat ruang diskusi publik. Namun kebebasan pers tidak berdiri tanpa kerangka hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berjalan bersama tanggung jawab yang diatur melalui berbagai regulasi.

Di Indonesia, fondasi utama tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang ini lahir dalam semangat reformasi untuk menjamin kemerdekaan pers setelah periode panjang pembatasan media. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Prinsip Dasar dalam Undang-Undang Pers

Undang-Undang Pers menempatkan kebebasan pers sebagai hak yang dilindungi negara.

Pemerintah tidak boleh melakukan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan terhadap media.

Ketentuan ini menjadi tonggak penting yang membedakan sistem pers demokratis dengan sistem yang otoriter.

Selain menjamin kebebasan, undang-undang ini juga menegaskan fungsi pers.

Pers berperan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, pers berkewajiban menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab.

Undang-undang ini juga menegaskan kewajiban menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

Peran Dewan Pers

Untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab, undang-undang ini membentuk Dewan Pers sebagai lembaga independen.

Baca Juga:  Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Kebon Kacang, Perkuat Imbauan Kamtibmas

Dewan Pers memiliki tugas melindungi kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional.

Salah satu fungsi penting Dewan Pers adalah menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme non-litigasi.

Dalam banyak kasus, konflik antara media dan pihak yang dirugikan dapat diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi tanpa harus langsung masuk ke ranah pidana.

Peran ini penting untuk memastikan bahwa persoalan jurnalistik diselesaikan dengan pendekatan etik dan profesional, bukan semata-mata pendekatan hukum pidana.

Hak dan Kewajiban Pers

Undang-Undang Pers memberikan sejumlah hak kepada perusahaan pers dan wartawan.

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa
Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)
Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme
Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi
Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi
Soemitronomics dari Atas, Snowball Business Model dari Bawah
Pedoman Iklan dan Konten Bersponsor (Native Advertising): Menjaga Batas Tegas antara Informasi dan Promosi
Pedoman Pemberitaan Terorisme: Menjaga Keseimbangan antara Informasi dan Tanggung Jawab Sosial

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:53 WIB

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:55 WIB

Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WIB

Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:37 WIB

Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi

Senin, 16 Maret 2026 - 19:01 WIB

Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi

Berita Terbaru

Berita

Lanal Sabang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

Kamis, 2 Apr 2026 - 20:18 WIB