Detikberita.co.id ,BATAM — Tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pimpinan LIRA sekaligus aktivis, Yusril Koto, di kediamannya yang berlokasi di sebuah ruko di Batam pada dini hari. Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha yang tengah menjalankan proyek kemitraan dengan pemerintah.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa modus tersangka adalah mengancam akan menerbitkan berita bernarasi negatif jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang. Sebaliknya, berita tersebut baru akan diturunkan jika uang yang diminta telah diberikan.
“Praktik semacam ini disinyalir marak dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan aktivis, LSM, maupun konten kreator,” ujar Kombes Pol. Nona di Polda Kepri, Senin (19/10/2026). Ia juga meluruskan bahwa narasi negatif yang disebarkan tersangka tidak sesuai dengan fakta di lapangan, serta menegaskan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan proyek PT PLN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban telah mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai sekitar Rp 9 juta.
Tersangka saat ini telah diamankan dan akan diboyong ke Bareskrim Polri. Proses penyidikan dilakukan secara joint investigation antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri mengingat locus delicti berada di wilayah hukum Batam.
Atas perbuatannya, Yusril Koto dijerat Pasal 483 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pemerasan dan Pengancaman. Kepolisian memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik.(Lk)
- “Aktivis dan Pimpinan LIRA Yusril Koto Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha di Batam” - 19/10/2026
- Polresta Barelang Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bahan Pokok, 8.664 Botol Disedot Tanpa Cukai - 17/10/2026
- “Lari Usai Tabrak Kurir ShopeeFood hingga Patah Kaki, Pengemudi Xenia Dimassa Warga: Sajam Ditemukan dalam Mobil!” - 16/10/2026



















