DETIKBERITA.CO.ID, Batam — Hukum seolah tumpul ke atas dan tak berdaya mengusut keadilan bagi rakyat kecil. Tragedi maut yang merenggut nyawa Sugeng Warsono (52) di kawasan sebelum Simpang Sembulang, Batam, pada 1 September 2026, menyisakan luka mendalam sekaligus desakan keras keluarga agar Polresta Barelang menegakkan hukum secara adil dan transparan. Korban tewas di tempat setelah dihantam secara brutal oleh pengemudi Daihatsu Sigra berinisial FN.
Alih-alih bertanggung jawab secara jantan di lokasi kejadian, pelaku justru melarikan diri dan membiarkan korban yang bersimbah darah hingga menghembuskan napas terakhir. Meski belakangan menyerahkan diri ke Polsek Galang di hari yang sama, langkah hukum selanjutnya justru menunjukkan gelagat janggal dan terkesan diulur-ulur oleh aparat penegak hukum.
Saat keluarga mendatangi Polsek Galang, pelaku dengan jelas telah mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta diiringi tindakan tegas kepolisian untuk menahan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejanggalan berlanjut ketika pada hari ke-10, pihak keluarga pelaku mendatangi rumah duka untuk menyodorkan uang “damai” sebesar Rp15 juta. Penawaran tersebut seketika ditolak mentah-mentah oleh istri dan ketiga anak almarhum.
Keluarga menegaskan bahwa penolakan ini bukan karena angka nominal yang kurang pas, melainkan karena sikap penyodoran uang tersebut dinilai melukai martabat keluarga. Penawaran itu seolah-olah mengukur dan menghargai nyawa seorang manusia dengan selembar uang rupiah, tanpa sedikit pun memikirkan dampak dahsyat dan trauma mendalam bagi masa depan keluarga yang ditinggalkan.
Terlebih, almarhum Sugeng Warsono adalah tulang punggung keluarga yang meninggalkan anak-anak yang masih berusia kecil. Mereka kini kehilangan sosok ayah yang seharusnya menafkahi, membimbing, dan mendampingi tumbuh kembang mereka hingga dewasa. Masa depan anak-anak yang terenggut tidak akan pernah bisa digantikan oleh nominal uang berapa pun.
Dugaan Aroma penguluran proses hukum semakin nampak jelas . Pada 7 Oktober 2026, penyidik Unit Lantas Polresta Barelang atas nama Afriandi kembali memanggil keluarga korban untuk mediasi ulang. Di ruang penyidik, pihak pelaku kembali berupaya melobi dengan sejumlah uang, yang lagi-lagi ditolak dengan tegas dan tanpa kompromi oleh keluarga korban.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (27/10/2026) mengenai status hukumnya, pelaku FN melontarkan jawaban mengelak dan berkedok bahwa status wajib lapor miliknya sepenuhnya berada di tangan Kanit Lantas. Sikap ini mencerminkan ketiadaan rasa penyesalan maupun keprihatinan atas nyawa yang melayang.
Hingga rilis ini diturunkan, Polresta Barelang terkesan lamban dan Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari lakalantas Kapolresta barelang. Belum ada gelar perkara resmi yang digelar untuk menetapkan status tersangka terhadap FN, padahal yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya menabrak korban hingga tewas di tempat.
Keluarga korban bersama masyarakat mendesak keras agar Satlantas Polresta Barelang segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan yang semestinya didapatkan oleh korban dan keluarga. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa ada praktik “main mata” atau pengalihan fokus dari tindak pidana murni yang terjadi.
Tim redaksi DETIKBERITA.CO.ID akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan mutlak berdiri tegak bagi almarhum Sugeng Warsono dan masa depan anak-anak yang ditinggalkannya.(Lk)
- Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar - 04/11/2026
- “Uji Integritas Polresta Barelang: Pelaku Tabrak Lari Ngaku Tapi Belum Ditahan, Keluarga Desak Gelar Perkara!” - 28/10/2026
- “Tersangka Kasus Laporan Palsu di Polsek Batu Ampar Tunjukkan Sikap Arogan dan Remehkan Hukum” - 27/10/2026


















