Gelombang Perumahan Karyawan Jelang Lebaran, Ada Apa di Pabrik Mie Sedaap?

Abdul Hapid

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita.Co.Id|| Jakarta

Isu mengenai kebijakan merumahkan sekitar 400 pekerja outsourcing di pabrik mi instan Mie Sedaap, Gresik, Jawa Timur, sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Langkah tersebut dipertanyakan sebagian warganet karena terjadi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, bahkan dikaitkan dengan dugaan penghindaran kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Menanggapi polemik tersebut, pihak manajemen PT Karunia Alam Segar (KAS) memberikan klarifikasi. Human Resources & General Affairs KAS, Peter Sindaru, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan momentum hari besar keagamaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai industri manufaktur padat karya, kegiatan operasional kami sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi adalah hal yang lazim untuk menjaga keberlanjutan usaha,” ujar Peter kepada awak media, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, dalam kondisi produksi meningkat, perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan. Sebaliknya, ketika permintaan pasar menurun, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan juga ikut disesuaikan.
Peter menekankan bahwa mekanisme tersebut merupakan praktik umum di sektor manufaktur dan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga membantah bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan bulan tertentu, termasuk menjelang Lebaran.

“Keputusan diambil berdasarkan dinamika pasar dan kebutuhan operasional yang dapat berubah sewaktu-waktu, bukan karena momentum Ramadan atau alasan lain di luar perencanaan produksi,” tegasnya.

Manajemen KAS menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari kebijakan manajerial yang terukur guna menjaga stabilitas usaha secara menyeluruh. Perusahaan, lanjutnya, berupaya mempertahankan keseimbangan operasional di tengah fluktuasi permintaan.
Di sisi lain, perusahaan memastikan komunikasi dengan para pemangku kepentingan tetap dijaga guna mencegah kesalahpahaman. KAS mengklaim tetap berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Baca Juga:  Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan, Polisi Kuasai Titik Rawan Kemayoran Lewat Strong Point Sore Hari

Sebagai informasi, PT Karunia Alam Segar merupakan anak usaha dari Wings Group. Perusahaan yang berdiri sejak 1948 itu memproduksi berbagai makanan dan minuman instan, termasuk merek Mie Sedaap, Top Coffee, Floridina, hingga sejumlah produk minuman serbuk dan isotonik yang beredar luas di pasar domestik. (JP*)

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB