Gelombang Perumahan Karyawan Jelang Lebaran, Ada Apa di Pabrik Mie Sedaap?

Abdul Hapid

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita.Co.Id|| Jakarta

Isu mengenai kebijakan merumahkan sekitar 400 pekerja outsourcing di pabrik mi instan Mie Sedaap, Gresik, Jawa Timur, sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Langkah tersebut dipertanyakan sebagian warganet karena terjadi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, bahkan dikaitkan dengan dugaan penghindaran kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Menanggapi polemik tersebut, pihak manajemen PT Karunia Alam Segar (KAS) memberikan klarifikasi. Human Resources & General Affairs KAS, Peter Sindaru, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan momentum hari besar keagamaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai industri manufaktur padat karya, kegiatan operasional kami sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi adalah hal yang lazim untuk menjaga keberlanjutan usaha,” ujar Peter kepada awak media, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, dalam kondisi produksi meningkat, perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan. Sebaliknya, ketika permintaan pasar menurun, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan juga ikut disesuaikan.
Peter menekankan bahwa mekanisme tersebut merupakan praktik umum di sektor manufaktur dan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga membantah bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan bulan tertentu, termasuk menjelang Lebaran.

“Keputusan diambil berdasarkan dinamika pasar dan kebutuhan operasional yang dapat berubah sewaktu-waktu, bukan karena momentum Ramadan atau alasan lain di luar perencanaan produksi,” tegasnya.

Manajemen KAS menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari kebijakan manajerial yang terukur guna menjaga stabilitas usaha secara menyeluruh. Perusahaan, lanjutnya, berupaya mempertahankan keseimbangan operasional di tengah fluktuasi permintaan.
Di sisi lain, perusahaan memastikan komunikasi dengan para pemangku kepentingan tetap dijaga guna mencegah kesalahpahaman. KAS mengklaim tetap berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Baca Juga:  Ampuh Sultra Sorot Pemberian Kuota RKAB PT. GKPdan BKM, Total 3,3 Juta Metrik Ton Nikel Akan Di Angkut Dari Pulau Wawonii

Sebagai informasi, PT Karunia Alam Segar merupakan anak usaha dari Wings Group. Perusahaan yang berdiri sejak 1948 itu memproduksi berbagai makanan dan minuman instan, termasuk merek Mie Sedaap, Top Coffee, Floridina, hingga sejumlah produk minuman serbuk dan isotonik yang beredar luas di pasar domestik. (JP*)

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru