Kapolsek Sawah Besar Pimpin Pelayanan Aksi Unjuk Rasa di Depan Otoritas Jasa Keuangan Sawah Besar

Indah

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Derikberita.co.id Jakarta Pusat – Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan S.Sos., M.H. turun langsung dilapangan memimpin pelayanan aksi unjuk rasa yang digelar Nusantara Justitia Law Firm dan Paguyuban Korban Akademi Kripto Timothy Ronald & Kalimasada di depan Kantor OJK RI, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026) pukul 10.30 WIB. Aksi yang diikuti sekitar 35 orang tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi dan tuntutan hukum terkait dugaan praktik kelas akademi kripto yang dinilai merugikan masyarakat.

Massa tiba di lokasi sekitar pukul 10.44 WIB dengan membawa pengeras suara dan sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan penegakan hukum serta pengembalian kerugian anggota. Dalam orasinya, perwakilan aksi mendesak OJK RI agar menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal yang disebut tidak memiliki izin resmi. Situasi berlangsung tertib dan kondusif. Pada pukul 11.35 WIB.

Kapolsek Sawah Besar memfasilitasi negosiasi dengan menjembatani tiga perwakilan massa Sdr. Jajang, Amon Fiago, dan Fransesco—untuk menyerahkan surat resmi ke bagian persuratan OJK RI. Aksi berakhir pukul 11.58 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberikan pelayanan maksimal dalam setiap penyampaian pendapat di muka umum. “Kami menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, sekaligus memastikan kegiatan berlangsung aman dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Baca Juga:  Petani Desa Jongkang Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan oleh Perusahaan Tambang ke Polisi

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menambahkan bahwa pendekatan humanis dan dialogis menjadi prioritas dalam pengamanan aksi agar aspirasi tersampaikan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas.

Dalam pelaksanaan tugas, personel Polsek Sawah Besar mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui pengawalan terbuka, pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek vital, serta negosiasi aktif dengan koordinator lapangan. Tidak ditemukan tindakan anarkis maupun pelanggaran hukum selama kegiatan berlangsung.

Aksi unjuk rasa tersebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Warga sekitar dan pengguna jalan tetap dapat beraktivitas dengan normal karena pengamanan dilakukan secara terukur dan profesional.

Secara keseluruhan, aksi unjuk rasa di depan Kantor OJK RI Sawah Besar bertujuan menyampaikan tuntutan hukum terkait dugaan praktik akademi kripto dan berhasil berlangsung aman, tertib, serta kondusif berkat pengamanan dan pendekatan persuasif aparat kepolisian.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International
Polsek Metro Tanah Abang Kawal Pengamanan Zona 6 Laga Indonesia vs Oman di SUGBK
Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng
Bhabinkamtibmas Menteng dan Security Hotel Mandarin Perkuat Sinergi Kamtibmas
Sambang Kantor Rotaryana, Bhabinkamtibmas Gondangdia Ingatkan Security Waspada Jambret dan Pencurian
Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus
Topindo Solusi Komunika Tbk Fokus Perkuat Ekosistem Digital Meski Pendapatan 2025 Tertekan
Apel Cipkon Menteng Perkuat Kesiapsiagaan Personel Jaga Keamanan Ibu Kota

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:21 WIB

Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Kawal Pengamanan Zona 6 Laga Indonesia vs Oman di SUGBK

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:49 WIB

Sambang Kantor Rotaryana, Bhabinkamtibmas Gondangdia Ingatkan Security Waspada Jambret dan Pencurian

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus

Berita Terbaru