Bemby Noor: Kongres Nasional AKSI Dorong Reformasi Tata Kelola Hak Cipta

Rudi

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 4 Maret 2026 – Musisi dan komposer pop romantis Indonesia, Bemby Noor, menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang tegas bagi para pencipta lagu dalam Kongres Nasional Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang digelar di Gedung Kementerian Kebudayaan RI, Rabu (04/03/26).

Kongres tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, para musisi senior, serta sejumlah pemangku kepentingan industri musik nasional. Momentum ini menjadi ruang strategis bagi para komposer untuk menyuarakan aspirasi terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta yang hingga kini masih menjadi pembahasan penting.

Dalam sesi wawancara, Bemby Noor menyampaikan bahwa keberadaan Undang-Undang Hak Cipta merupakan instrumen hukum utama yang harus berdiri tegak melindungi pencipta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-Undang Hak Cipta pada dasarnya harus melindungi hak pemilik karya. Baik hak moral maupun hak ekonomi. Penggunaan karya cipta itu wajib mendapatkan izin, baik secara langsung dari pencipta atau melalui pemegang hak cipta seperti publisher maupun LMK,” tegasnya.

Menurut Bemby, perdebatan mengenai “keikhlasan” dalam penggunaan lagu tidak boleh mengaburkan prinsip dasar hak cipta. Ia menilai bahwa selama karya tersebut memiliki hak cipta yang sah, maka pencipta tetap berhak atas royalti.

“Ini bukan soal ikhlas atau tidak ikhlas. Kalau itu karya yang dilindungi hak cipta, maka penciptanya berhak mendapatkan royalti. Harus ada dasar hukum yang jelas dan tegas,” ujarnya.

Sebagai musisi yang dikenal luas lewat karya-karya pop romantisnya, termasuk single “Kau Selalu Ada” bersama Axel Setiawan, Bemby berharap Kongres AKSI dapat menjadi jembatan komunikasi antara para komposer dan pembuat kebijakan.

Baca Juga:  GARPEM Sultra Soroti Dugaan Dampak Aktivitas Pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama, Desak Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Terpadu

Ia juga mendorong agar para perancang regulasi benar-benar memahami substansi perlindungan hak cipta, tidak hanya untuk musik tetapi juga untuk berbagai bentuk karya lain yang dilindungi undang-undang.

Kongres Nasional AKSI sendiri merupakan bagian dari perjuangan organisasi yang dipimpin oleh Satriyo Yudi Wahono sebagai Ketua Umum. Organisasi ini didirikan pada 3 Juli 2023 oleh sejumlah musisi, termasuk Ahmad Dhani, guna memperjuangkan tata kelola royalti yang adil, skema direct licensing, serta perlindungan hak moral dan ekonomi para komposer Indonesia.

Melalui kongres ini, AKSI berharap dapat memperkuat posisi pencipta lagu dalam ekosistem industri musik nasional, sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan karya tetap menghormati izin dan hak yang melekat pada penciptanya.

Bagi Bemby Noor, perjuangan ini bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk masa depan industri musik Indonesia.
“Kita ingin industri musik Indonesia sehat. Dan industri yang sehat itu harus berdiri di atas penghormatan terhadap hak cipta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB