Jakarta, 4 Maret 2026 – Musisi dan komposer pop romantis Indonesia, Bemby Noor, menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang tegas bagi para pencipta lagu dalam Kongres Nasional Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang digelar di Gedung Kementerian Kebudayaan RI, Rabu (04/03/26).
Kongres tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, para musisi senior, serta sejumlah pemangku kepentingan industri musik nasional. Momentum ini menjadi ruang strategis bagi para komposer untuk menyuarakan aspirasi terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta yang hingga kini masih menjadi pembahasan penting.
Dalam sesi wawancara, Bemby Noor menyampaikan bahwa keberadaan Undang-Undang Hak Cipta merupakan instrumen hukum utama yang harus berdiri tegak melindungi pencipta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Undang-Undang Hak Cipta pada dasarnya harus melindungi hak pemilik karya. Baik hak moral maupun hak ekonomi. Penggunaan karya cipta itu wajib mendapatkan izin, baik secara langsung dari pencipta atau melalui pemegang hak cipta seperti publisher maupun LMK,” tegasnya.
Menurut Bemby, perdebatan mengenai “keikhlasan” dalam penggunaan lagu tidak boleh mengaburkan prinsip dasar hak cipta. Ia menilai bahwa selama karya tersebut memiliki hak cipta yang sah, maka pencipta tetap berhak atas royalti.
“Ini bukan soal ikhlas atau tidak ikhlas. Kalau itu karya yang dilindungi hak cipta, maka penciptanya berhak mendapatkan royalti. Harus ada dasar hukum yang jelas dan tegas,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















