Detikberita, Jakarta – Industri film Indonesia dinilai mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Film-film nasional tidak hanya dikenal luas di dalam negeri, tetapi juga mulai menembus pasar internasional. Namun di balik pertumbuhan tersebut, sistem perlindungan bagi pekerja film dinilai masih lemah.
Ketua Umum PARFI 56, Marcella Zalianty, menilai kemajuan industri belum diikuti oleh ekosistem yang kuat serta regulasi yang memadai bagi para pekerjanya, khususnya aktor saat diskusi Kebijakan Publik bertema “Dari Hak Profesi ke Kerangka Regulasi: Agenda Penguatan Tenaga Kerja Film Dalam Revisi UU Perfilman” di kawasan Senayan, Jakarta (13/3).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman masih bersifat normatif dan belum mengatur secara konkret berbagai aspek penting perlindungan profesi di industri film.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Industri film Indonesia berkembang sangat pesat dan bahkan mulai diakui secara internasional. Tetapi perkembangan itu terjadi tanpa sistem ekosistem industri yang benar-benar kuat dan tanpa regulasi yang cukup melindungi para pekerjanya,” ujar Marcella.
Ia menegaskan bahwa pembahasan perlindungan profesi di industri film tidak dapat dilakukan secara abstrak tanpa melihat realitas struktural yang terjadi di lapangan.
Standar kerja produksi belum jelas
Marcella menyoroti bahwa industri film global telah memiliki standar kerja yang jelas, seperti batas maksimal jam kerja, perlindungan bagi aktor anak, keberadaan intimacy coordinator, hingga petugas keselamatan kerja di lokasi syuting.
Namun di Indonesia, standar tersebut belum sepenuhnya diterapkan.
“Banyak produksi yang berjalan tanpa standar kerja yang jelas. Perlindungan pekerja sering kali masih bersifat normatif dan belum menjadi praktik yang benar-benar diterapkan di lapangan,” katanya.
Regulasi harus mempertimbangkan skala produksi
Selain itu, Marcella menilai eksploitasi pekerja film tidak selalu terjadi karena niat buruk produser, melainkan sering dipengaruhi oleh struktur pembiayaan produksi yang terbatas.
Banyak film diproduksi oleh sineas atau produser baru dengan anggaran yang sangat kecil.
“Regulasi harus realistis dan mempertimbangkan skala produksi. Standar perlindungan tetap harus ada, tetapi juga tidak boleh mematikan ekosistem produksi film kecil yang sedang berkembang,” jelasnya.
Industri audiovisual semakin beragam
Marcella juga menyoroti bahwa industri audiovisual saat ini tidak lagi hanya melibatkan aktor film tradisional. Banyak profesi baru bermunculan, termasuk kreator konten digital dan berbagai pekerja kreatif lain.
Karena itu, menurutnya, regulasi ke depan harus mampu mengharmonisasi perlindungan bagi seluruh pekerja di sektor audiovisual.
Dorongan standarisasi profesi dan sistem royalti
Dalam kesempatan tersebut, Marcella menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan pekerja film.
Salah satunya adalah standarisasi profesi agar industri memiliki kerangka profesional yang jelas, termasuk kepastian tarif kerja dan mekanisme negosiasi yang lebih seimbang antara aktor dan produser.
Ia juga menyinggung pentingnya sistem royalti atau residual bagi aktor.
“Di banyak negara, aktor tidak hanya dibayar sekali saat produksi. Ketika film diputar kembali di berbagai platform, ada sistem royalti yang dikelola asosiasi. Ini perlu mulai kita diskusikan di Indonesia,” ujarnya.
Perlindungan sosial hingga kontrak kerja
Marcella juga menilai pekerja film perlu mendapatkan perlindungan sosial melalui program seperti BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi sektor ekonomi kreatif.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, perlindungan sosial, hingga jaminan kesehatan.
Selain itu, ia menyoroti berbagai persoalan kontrak kerja yang masih sering terjadi, mulai dari keterlambatan pembayaran, penggunaan karya tanpa kompensasi, hingga perubahan jadwal kerja secara sepihak.
“Karena posisi tawar aktor sering lemah, standar kontrak kerja yang lebih jelas sangat diperlukan,” kata Marcella.
Regulasi jam kerja dan perlindungan aktor anak
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah jam kerja produksi yang kerap melampaui batas wajar.
Dalam beberapa kasus, aktor harus bekerja hingga hampir 24 jam, terutama dalam produksi sinetron atau proyek dengan jadwal ketat.
Marcella menilai perlu ada regulasi jam kerja yang lebih manusiawi, misalnya sekitar 10–12 jam per hari.
Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan khusus bagi aktor anak, termasuk batas jam kerja, jaminan pendidikan, serta lingkungan kerja yang aman.
Perlu penguatan lembaga perfilman
Marcella juga mendorong penguatan Badan Perfilman Indonesia agar memiliki peran yang lebih kuat dalam pengembangan industri.
Ia bahkan membuka kemungkinan pembentukan lembaga seperti National Film Development Corporation Malaysia di Malaysia yang tidak hanya mengatur regulasi, tetapi juga mendukung produksi dan promosi film nasional.
“Revisi Undang-Undang Perfilman harus melibatkan asosiasi profesi, menghasilkan aturan turunan yang jelas, dan memperjelas pembagian tugas antar kementerian. Dengan begitu industri film Indonesia bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Marcella.























