Detikberita, Jakarta – Industri film Indonesia dinilai mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Film-film nasional tidak hanya dikenal luas di dalam negeri, tetapi juga mulai menembus pasar internasional. Namun di balik pertumbuhan tersebut, sistem perlindungan bagi pekerja film dinilai masih lemah.
Ketua Umum PARFI 56, Marcella Zalianty, menilai kemajuan industri belum diikuti oleh ekosistem yang kuat serta regulasi yang memadai bagi para pekerjanya, khususnya aktor saat diskusi Kebijakan Publik bertema “Dari Hak Profesi ke Kerangka Regulasi: Agenda Penguatan Tenaga Kerja Film Dalam Revisi UU Perfilman” di kawasan Senayan, Jakarta (13/3).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman masih bersifat normatif dan belum mengatur secara konkret berbagai aspek penting perlindungan profesi di industri film.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Industri film Indonesia berkembang sangat pesat dan bahkan mulai diakui secara internasional. Tetapi perkembangan itu terjadi tanpa sistem ekosistem industri yang benar-benar kuat dan tanpa regulasi yang cukup melindungi para pekerjanya,” ujar Marcella.
Ia menegaskan bahwa pembahasan perlindungan profesi di industri film tidak dapat dilakukan secara abstrak tanpa melihat realitas struktural yang terjadi di lapangan.
Standar kerja produksi belum jelas
Marcella menyoroti bahwa industri film global telah memiliki standar kerja yang jelas, seperti batas maksimal jam kerja, perlindungan bagi aktor anak, keberadaan intimacy coordinator, hingga petugas keselamatan kerja di lokasi syuting.
Namun di Indonesia, standar tersebut belum sepenuhnya diterapkan.
“Banyak produksi yang berjalan tanpa standar kerja yang jelas. Perlindungan pekerja sering kali masih bersifat normatif dan belum menjadi praktik yang benar-benar diterapkan di lapangan,” katanya.
Regulasi harus mempertimbangkan skala produksi
Selain itu, Marcella menilai eksploitasi pekerja film tidak selalu terjadi karena niat buruk produser, melainkan sering dipengaruhi oleh struktur pembiayaan produksi yang terbatas.
Banyak film diproduksi oleh sineas atau produser baru dengan anggaran yang sangat kecil.
“Regulasi harus realistis dan mempertimbangkan skala produksi. Standar perlindungan tetap harus ada, tetapi juga tidak boleh mematikan ekosistem produksi film kecil yang sedang berkembang,” jelasnya.
Industri audiovisual semakin beragam
Marcella juga menyoroti bahwa industri audiovisual saat ini tidak lagi hanya melibatkan aktor film tradisional. Banyak profesi baru bermunculan, termasuk kreator konten digital dan berbagai pekerja kreatif lain.
Karena itu, menurutnya, regulasi ke depan harus mampu mengharmonisasi perlindungan bagi seluruh pekerja di sektor audiovisual.
Dorongan standarisasi profesi dan sistem royalti
Dalam kesempatan tersebut, Marcella menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan pekerja film.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















