Dokumen MCG-SUS-POL-014 yang ditandatangani direksi PT Merdeka dipertanyakan implementasinya di lapangan; konflik agraria, dugaan degradasi lingkungan, dan proses hukum terhadap petani di Routa kini dilaporkan ke Kementerian HAM.
Routa, Konawe – Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia HAM (POSKOHAM) membongkar dokumen resmi perusahaan tambang PT Merdeka bernomor MCG-SUS-POL-014 yang memuat komitmen penghormatan hak asasi manusia. Dokumen yang ditandatangani langsung oleh jajaran direksi itu kini menjadi sorotan tajam karena dinilai bertolak belakang dengan praktik di lapangan oleh anak perusahaannya, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama-nama yang menandatangani dokumen tersebut bukan figur teknis biasa, melainkan pimpinan tertinggi perusahaan adalah Bahtiar Manurung (Sustainability Manager), Ali Sahami (fungsi Sustainability), Jason Greive (Wakil Presiden Direktur) dan Albert Saputro (Presiden Direktur).
Dengan legitimasi setingkat direksi, kebijakan ini seharusnya menjadi rujukan utama seluruh operasi, termasuk PT SCM di wilayah Routa.
Namun, temuan dan laporan POSKOHAM menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa implementasi di lapangan justru menyimpang.
Kriminalisasi Petani: Dari Ruang Hidup ke Proses Pidana
Konflik agraria di Kecamatan Routa telah memasuki fase serius. Sejumlah petani dari rumpun masyarakat hukum adat kini berhadapan dengan proses hukum setelah mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai ruang hidup turun-temurun.
POSKOHAM menilai situasi ini sebagai bentuk kriminalisasi dalam konflik struktural.
Padahal, dalam dokumen MCG-SUS-POL-014, perusahaan secara tegas menyatakan komitmen untuk menghindari konflik dan tindakan yang merugikan masyarakat.
“Kami melihat ada pola yang mengkhawatirkan: ketika masyarakat mempertahankan ruang hidupnya, justru dihadapkan pada proses pidana. Ini menunjukkan pendekatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang mereka tandatangani sendiri,” tegas Jumran, S.IP, Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia POSKOHAM.
Dugaan Degradasi Lingkungan: Sungai dan Ruang Hidup Terancam
Selain konflik lahan, POSKOHAM juga menyoroti dugaan degradasi lingkungan yang terjadi di sekitar wilayah operasi SCM. Kerusakan Hulu Sungai Wuaki dan anak-anak sungai hingga ke hilir Sungai Lalindu mulai dirasakan masyarakat.
Air yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan kini dilaporkan mengalami penurunan kualitas.
Kondisi ini bertentangan langsung dengan komitmen perusahaan dalam dokumen yang sama, yang menyatakan penghormatan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan akses air bersih.
“Degradasi lingkungan bukan sekadar isu ekologis, tetapi pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat. Ketika air rusak, ruang hidup hilang, maka yang dilanggar adalah hak asasi manusia itu sendiri,” ujar *
Jumran
Dugaan Perampasan Lahan: Kebun Warga Disorot
Sejumlah laporan warga menyebut adanya pengambilalihan lahan, termasuk kebun kopi produktif. Bahkan, terdapat dugaan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Praktik ini dinilai berpotensi melanggar hak ekonomi masyarakat sekaligus bertentangan dengan prinsip perlindungan ruang hidup yang dijanjikan perusahaan.
POSKOHAM: Dugaan Pola Sistemik
POSKOHAM menilai bahwa rangkaian peristiwa ini bukan kejadian terpisah, melainkan menunjukkan pola yang saling terkait: degradasi lingkungan, konflik agraria hingga kriminalisasi masyarakat
Semua itu terjadi di tengah adanya dokumen resmi yang justru menjanjikan perlindungan HAM.
“Ini bukan insiden tunggal. Ini pola sistemik. Ketika degradasi lingkungan terjadi bersamaan dengan konflik dan kriminalisasi, maka kita tidak bisa lagi melihatnya sebagai kebetulan,” ungkapnya lagi.
Dilaporkan ke Kementerian HAM
Sebagai respons, Ketua POSKOHAM telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Kementerian Hak Asasi Manusia.
Langkah ini menandai eskalasi dari konflik lokal menjadi isu nasional.
Pelaporan tersebut diharapkan dapat mendorong investigasi independen, pemanggilan pihak perusahaan termasuk audit uji tuntas HAM, serta pemulihan bagi masyarakat terdampak
“Kami telah membawa laporan ini ke Kementerian HAM karena kami menilai mekanisme internal tidak lagi memadai. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran HAM yang dibiarkan,” tegas Jumran
Tanggung Jawab Korporasi Dipertanyakan
Karena dokumen MCG-SUS-POL-014 berlaku untuk seluruh entitas anak, termasuk SCM, maka tanggung jawab tidak berhenti di level operasional.
Secara prinsip, PT Merdeka sebagai induk perusahaan dinilai tidak dapat melepaskan diri dari dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dari Dokumen ke Realitas
Kasus di Routa memperlihatkan jurang antara komitmen tertulis dan praktik di lapangan.
Dokumen yang ditandatangani direksi kini tidak lagi sekadar kebijakan internal, melainkan telah berubah menjadi dasar kritik publik, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan perusahaan, tetapi juga legitimasi moralnya di hadapan masyarakat.
Routa kini menjadi cermin: apakah komitmen HAM benar dijalankan, atau sekadar tertulis di atas kertas.(*)
Laporan: Redaksi






















