GERAK SULTRA: Framing Moratorium Tidak Boleh Di jadikan Alasan Membungkam Aspirasi Daerah

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) secara resmi menyampaikan bantahan keras terhadap pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media lokal berjudul “Moratorium Smelter Nikel Berlaku, Desakan Pembangunan Smelter PT SCM di Routa Dinilai Tak Tepat”.

Melalui keterangan resminya, Ketua GERAK SULTRA, Wiwin Anusaputra, menilai narasi tersebut menggiring opini publik secara sepihak dan tidak utuh dalam memahami konteks kebijakan moratorium smelter nikel.

Menurut Wiwin, moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat bukanlah larangan permanen terhadap seluruh pembangunan fasilitas hilirisasi, melainkan langkah evaluatif untuk menata kembali tata kelola industri nikel secara nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Moratorium itu instrumen kebijakan, bukan palu godam untuk mematikan aspirasi daerah. Jangan sampai framing yang keliru justru melemahkan perjuangan masyarakat Sulawesi Tenggara dalam mendapatkan nilai tambah dari sumber daya alamnya sendiri,” tegas Wiwin.

Moratorium Bukan Larangan Total

Wiwin menjelaskan bahwa kebijakan moratorium lebih ditujukan untuk pengendalian izin pada jenis smelter tertentu yang dinilai berpotensi menciptakan kelebihan pasokan global. Namun hal itu tidak otomatis menutup ruang bagi proyek hilirisasi yang memiliki model bisnis berbeda, teknologi lebih maju, serta memberi dampak ekonomi langsung bagi daerah.

GERAK SULTRA menilai, menyimpulkan bahwa desakan pembangunan smelter oleh PT SCM di Routa sebagai “tidak tepat” adalah bentuk penyederhanaan persoalan.

“Yang harus diuji adalah aspek lingkungan, kepatuhan hukum, dan manfaat ekonominya. Bukan langsung dipatahkan hanya karena ada moratorium,” ujar Wiwin.

Aspirasi Daerah Tidak Boleh Direduksi

Sebagai provinsi penghasil nikel strategis, Sulawesi Tenggara memiliki kepentingan besar dalam mendorong hilirisasi yang memberi efek berganda terhadap lapangan kerja, pendapatan asli daerah, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

Baca Juga:  FSPMKI Bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh Perjuangkan UU Ketenagakerjaan yang Melindungi Seluruh Pekerja

GERAK SULTRA menilai pemberitaan tersebut gagal menghadirkan perspektif keseimbangan antara kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.

“Kalau semua desakan hilirisasi dianggap keliru karena moratorium, lalu sampai kapan daerah hanya jadi penonton eksploitasi? Ini soal keadilan ekonomi,” tambahnya.

Jangan Bangun Opini yang Menyesatkan

Wiwin juga menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan analisis yang komprehensif, bukan membangun kesan seolah-olah aspirasi pembangunan smelter bertentangan dengan kebijakan negara.

Menurutnya, kebijakan hilirisasi adalah agenda strategis nasional Indonesia. Karena itu, diskursusnya harus diletakkan dalam kerangka pembangunan jangka panjang, bukan sekadar dikunci oleh tafsir sempit atas moratorium.

GERAK SULTRA meminta agar polemik ini dibahas secara objektif dan terbuka, dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, pelaku industri, serta masyarakat terdampak.

“Kami tidak sedang membela korporasi. Kami membela hak daerah untuk berkembang secara adil dan bermartabat. Jangan giring opini seolah-olah perjuangan ekonomi masyarakat itu tidak relevan,” tutup Wiwin.(*)

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan
Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi
Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan
FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:39 WIB

Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:54 WIB

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:47 WIB

JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29 WIB

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:30 WIB

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila

Berita Terbaru