GERAK SULTRA: Framing Moratorium Tidak Boleh Di jadikan Alasan Membungkam Aspirasi Daerah

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) secara resmi menyampaikan bantahan keras terhadap pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media lokal berjudul “Moratorium Smelter Nikel Berlaku, Desakan Pembangunan Smelter PT SCM di Routa Dinilai Tak Tepat”.

Melalui keterangan resminya, Ketua GERAK SULTRA, Wiwin Anusaputra, menilai narasi tersebut menggiring opini publik secara sepihak dan tidak utuh dalam memahami konteks kebijakan moratorium smelter nikel.

Menurut Wiwin, moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat bukanlah larangan permanen terhadap seluruh pembangunan fasilitas hilirisasi, melainkan langkah evaluatif untuk menata kembali tata kelola industri nikel secara nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Moratorium itu instrumen kebijakan, bukan palu godam untuk mematikan aspirasi daerah. Jangan sampai framing yang keliru justru melemahkan perjuangan masyarakat Sulawesi Tenggara dalam mendapatkan nilai tambah dari sumber daya alamnya sendiri,” tegas Wiwin.

Moratorium Bukan Larangan Total

Wiwin menjelaskan bahwa kebijakan moratorium lebih ditujukan untuk pengendalian izin pada jenis smelter tertentu yang dinilai berpotensi menciptakan kelebihan pasokan global. Namun hal itu tidak otomatis menutup ruang bagi proyek hilirisasi yang memiliki model bisnis berbeda, teknologi lebih maju, serta memberi dampak ekonomi langsung bagi daerah.

Baca Juga:  LSM Jari Indonesia Desak Audit Independen Pengelolaan Anggaran BRIN

GERAK SULTRA menilai, menyimpulkan bahwa desakan pembangunan smelter oleh PT SCM di Routa sebagai “tidak tepat” adalah bentuk penyederhanaan persoalan.

“Yang harus diuji adalah aspek lingkungan, kepatuhan hukum, dan manfaat ekonominya. Bukan langsung dipatahkan hanya karena ada moratorium,” ujar Wiwin.

Aspirasi Daerah Tidak Boleh Direduksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Ombudsman RI Tersandung Kasus Suap Rp1,5 Miliar
Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026
Warga Distrik Kembru Jadi Korban Penembakan TPNPB-OPM, TNI Siaga Berikan Perlindungan dan Bantu Evakuasi
Tim Hukum Dan Ketua Yayasan IAI Rawa Aopa Bantah Tuduhan Dugaan Pelecehan Seksual
Danlanal Bengkulu Lepas CasisTNI AL Gelombang II 2026 Menuju Padang, Siap Tempuh Seleksi Lanjutan
Danlanal Sibolga Kukuhkan Kenaikan Pangkat 18 Personel Lanal Sibolga
Made Hiroki Dorong Percepatan PSEL Suwung, Tawarkan Teknologi Jepang Tanpa Asap
BRI KC Jakarta Rasuna Said Kolaborasi Optimalkan Akusisi Produk Melalui Gala Premier Film “Pelangi di Mars” di Epicentrum XXI

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:54 WIB

Ketua Ombudsman RI Tersandung Kasus Suap Rp1,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 12:21 WIB

Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026

Rabu, 15 April 2026 - 15:25 WIB

Warga Distrik Kembru Jadi Korban Penembakan TPNPB-OPM, TNI Siaga Berikan Perlindungan dan Bantu Evakuasi

Rabu, 15 April 2026 - 11:42 WIB

Danlanal Bengkulu Lepas CasisTNI AL Gelombang II 2026 Menuju Padang, Siap Tempuh Seleksi Lanjutan

Rabu, 15 April 2026 - 10:27 WIB

Danlanal Sibolga Kukuhkan Kenaikan Pangkat 18 Personel Lanal Sibolga

Berita Terbaru

Berita

Ketua Ombudsman RI Tersandung Kasus Suap Rp1,5 Miliar

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:54 WIB