Penundaan Eksekusi Lahan Cibubur Bawa Harapan Baru bagi Warga dan Santri

Kuasa hukum warga menyebut eksekusi lahan Cibubur ditunda pukul 09.30 WIB setelah gugatan partij verzet diajukan

Alam

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TIMUR, DETIKBERITA.CO.ID –

Sengketa lahan seluas 12.542 meter persegi di Jalan Mualim Aminudin RT 006 RW 014, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, yang sedianya dieksekusi pada Kamis (23/4/2026), akhirnya ditunda.

Kabar penundaan disampaikan sekitar pukul 09.30 WIB oleh kuasa hukum warga, Moch. Hari Besar, kepada masyarakat yang sejak pagi berjaga di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar pukul 09.30 WIB kami menerima informasi bahwa pelaksanaan eksekusi lahan hari ini ditunda. Kami menyambut baik keputusan tersebut dan berharap proses hukum yang masih berjalan dapat diperiksa terlebih dahulu secara objektif,” ujar Moch. Hari Besar, SH.

Kuasa Hukum Warga, Moch. Hari Besar, SH

Menurutnya, penundaan tersebut memberi kesempatan agar gugatan perlawanan eksekusi (partij verzet) yang telah diajukan warga dapat diproses lebih dahulu.

“Kami berharap seluruh aspek perkara ditelaah kembali, baik legalitas objek, status para pihak, maupun dampak sosial yang akan timbul jika eksekusi dipaksakan,” tambahnya.

Sengketa Lama, Warga Klaim Punya Dasar Sah

Lahan tersebut saat ini ditempati 29 warga, berdiri sekitar 20 unit rumah, sebuah masjid, serta Yayasan Al-Mukhlisin yang menaungi panti asuhan dan pendidikan agama.

Warga mengaku telah menguasai lahan sejak tahun 2004 setelah membeli dari ahli waris pemilik girik. Mereka menyebut memiliki dasar hukum berupa:

  • Girik atas nama Unih binti Kaman
  • Girik atas nama Lamah binti Julam
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Register Letter C Kelurahan
  • Surat Riwayat Tanah
  • Pembayaran PBB
  • 34 Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta hibah untuk masjid dan yayasan

Di sisi lain, eksekusi diajukan berdasarkan putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan sejumlah Sertifikat Hak Milik di wilayah Cibubur.

Ketua Panti Asuhan: Tanah Ini Hibah dari Nenek

Ketua Panti Asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, Bambang Sundawa, mengatakan lahan yang digunakan yayasan berasal dari hibah keluarga.

“Tanah yang dipergunakan oleh panti asuhan ini adalah hibah dari nenek kami. Beliau juga dimakamkan di lokasi ini, sehingga keluarga mengetahui betul riwayat tanah tersebut,” kata Bambang Sundawa.

Ia juga menyoroti dokumen transaksi yang dijadikan dasar gugatan.

“Dalam akta jual beli yang diajukan penggugat, tanggal yang tercantum justru setelah ahli waris meninggal beberapa tahun sebelumnya. Ini patut diperiksa secara cermat,” ujarnya.

Sebanyak 31 Santri Terdampak

Di lokasi tersebut terdapat 31 santri yang selama ini tinggal dan belajar di lingkungan yayasan. Jika eksekusi dilakukan, aktivitas pendidikan dan pengasuhan dikhawatirkan terganggu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Persiapan Distribusi Beras Yayasan Budha Tzu Chi di Gunung Sahari Utara

Salah satu santriwati menyampaikan harapannya agar penggusuran tidak dilakukan.

“Kami mohon jangan gusur tempat kami. Kami tidak tahu harus ke mana lagi. Di sini kami tinggal, belajar, dan beribadah. Tolong bantu kami, Pak Presiden,” ucap seorang santriwati.

Pesan itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia agar memperhatikan nasib para santri, anak yatim, dan warga terdampak.

Warga Sambut Penundaan

Kabar penundaan disambut lega warga yang sejak pagi menunggu di lokasi bersama pengurus yayasan dan para santri. Mereka berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum yang adil serta mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengadilan mengenai alasan penundaan maupun jadwal baru pelaksanaan eksekusi.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan

Berita Terbaru