Putusan MK, Dewan Pers, dan UKW: Meneguhkan Profesionalisme Wartawan dalam Perlindungan Hukum

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : LA MASENG

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penafsiran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi penanda penting dalam perjalanan kebebasan pers Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar slogan normatif, melainkan mekanisme konkret yang harus dijalankan melalui sistem pers itu sendiri. Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

Sikap resmi Dewan Pers menyambut putusan tersebut dengan nada tegas dan optimistis. Dewan Pers menilai keputusan MK sebagai penguatan peran kelembagaan mereka sebagai forum utama penyelesaian sengketa pers. Hak jawab, hak koreksi, serta penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diposisikan sebagai jalan pertama dan utama, sejalan dengan semangat penyelesaian yang adil dan berimbang. Dengan demikian, kerja jurnalistik ditempatkan dalam koridor etik dan profesional sebelum disentuh oleh instrumen pemidanaan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penguatan mekanisme ini sekaligus membawa konsekuensi logis: perlindungan hukum hanya relevan bagi kerja jurnalistik yang benar-benar dapat dikenali sebagai kerja profesional. Di sinilah makna pengakuan wartawan menjadi krusial. Negara memberi pagar, tetapi pagar itu mensyaratkan kejelasan identitas dan standar.

Pandangan ini sejalan dengan tanggapan AYS Prayogie, Ketua Umum MIO Indonesia, yang menilai putusan MK bukan ancaman bagi kebebasan pers. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai penguatan perlindungan hukum yang masuk akal dan terukur. Kebebasan pers, menurutnya, tidak berdiri tanpa tanggung jawab. Wartawan yang bekerja profesional, patuh pada kode etik, dan memenuhi standar kompetensi tidak perlu merasa terancam oleh putusan tersebut.

Dalam konteks inilah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menemukan posisi strategisnya. UKW bukan sekadar proses administratif atau formalitas organisasi, melainkan bentuk pengakuan resmi dari Dewan Pers bahwa seseorang layak disebut wartawan secara profesional. Sertifikat kompetensi menjadi penanda bahwa yang bersangkutan memahami etika jurnalistik, teknik peliputan, serta tanggung jawab sosial pers.

Baca Juga:  PERS DI MATA HUKUM BERKEADILAN

UKW juga berfungsi sebagai pembeda yang semakin penting di tengah ekosistem media digital yang cair dan sering kabur batasnya. Tidak setiap orang yang mempublikasikan informasi dapat serta-merta disebut wartawan. Tanpa standar kompetensi yang diakui, mekanisme perlindungan hukum yang ditegaskan MK berpotensi kehilangan pijakan. Sebaliknya, dengan UKW, perlindungan hukum menemukan subjeknya secara jelas.

Pernyataan Dewan Pers dan pandangan AYS Prayogie bertemu pada satu titik temu yang sama: kebebasan pers harus ditopang oleh profesionalisme. Perlindungan hukum tidak dimaksudkan untuk membentengi kerja jurnalistik yang serampangan, melainkan untuk memastikan wartawan yang bekerja sesuai kaidah tidak menjadi korban kriminalisasi.

Dengan demikian, UKW bukanlah alat pembatas kebebasan, melainkan fondasi pengakuan. Ia menjembatani putusan MK dengan praktik di lapangan, menghubungkan norma hukum dengan realitas kerja jurnalistik. Dalam lanskap pers yang sehat, kompetensi bukan beban, melainkan syarat agar kebebasan pers tetap kredibel, bertanggung jawab, dan terlindungi.

Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat
Rabu, 04 Februari 2026

wijdb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUR Harus Membangun Kemandirian, Bukan Ketergantungan
HUT ke-76 IDI, Dokter Soroti Pembatasan Layanan JKN
LEMBAGA SENI DAN QASIDAH INDONESIA (LASQI),SILATURAHMI DAN KONSOLIDAS
Sukses Besar Lagu “Cinta Palsu”Ciptaan Nanang dan Dipopulerkan Bejo Purnama Sabet Juara 2 di Ajang Bergengsi
Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam Melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga
Lindungi Hak dan Keselamatan Warga Polda Metro Jaya Tertibkan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Polda Metro Jaya Bongkar 5 Kasus SDA, Subsidi, dan Satwa Dilindungi
TPQ AL MAR’ATUS SHALIHAH Jakarta Timur Peringati Hari Santri di Kampung Baru Klender

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:24 WIB

KUR Harus Membangun Kemandirian, Bukan Ketergantungan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:30 WIB

HUT ke-76 IDI, Dokter Soroti Pembatasan Layanan JKN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:42 WIB

LEMBAGA SENI DAN QASIDAH INDONESIA (LASQI),SILATURAHMI DAN KONSOLIDAS

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Sukses Besar Lagu “Cinta Palsu”Ciptaan Nanang dan Dipopulerkan Bejo Purnama Sabet Juara 2 di Ajang Bergengsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Lindungi Hak dan Keselamatan Warga Polda Metro Jaya Tertibkan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Berita Terbaru

Artikel

KUR Harus Membangun Kemandirian, Bukan Ketergantungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 17:24 WIB

Berita

HUT ke-76 IDI, Dokter Soroti Pembatasan Layanan JKN

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:30 WIB