Putusan MK, Dewan Pers, dan UKW: Meneguhkan Profesionalisme Wartawan dalam Perlindungan Hukum

La Maseng

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : LA MASENG

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penafsiran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi penanda penting dalam perjalanan kebebasan pers Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar slogan normatif, melainkan mekanisme konkret yang harus dijalankan melalui sistem pers itu sendiri. Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

Sikap resmi Dewan Pers menyambut putusan tersebut dengan nada tegas dan optimistis. Dewan Pers menilai keputusan MK sebagai penguatan peran kelembagaan mereka sebagai forum utama penyelesaian sengketa pers. Hak jawab, hak koreksi, serta penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diposisikan sebagai jalan pertama dan utama, sejalan dengan semangat penyelesaian yang adil dan berimbang. Dengan demikian, kerja jurnalistik ditempatkan dalam koridor etik dan profesional sebelum disentuh oleh instrumen pemidanaan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penguatan mekanisme ini sekaligus membawa konsekuensi logis: perlindungan hukum hanya relevan bagi kerja jurnalistik yang benar-benar dapat dikenali sebagai kerja profesional. Di sinilah makna pengakuan wartawan menjadi krusial. Negara memberi pagar, tetapi pagar itu mensyaratkan kejelasan identitas dan standar.

Baca Juga:  Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media

Pandangan ini sejalan dengan tanggapan AYS Prayogie, Ketua Umum MIO Indonesia, yang menilai putusan MK bukan ancaman bagi kebebasan pers. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai penguatan perlindungan hukum yang masuk akal dan terukur. Kebebasan pers, menurutnya, tidak berdiri tanpa tanggung jawab. Wartawan yang bekerja profesional, patuh pada kode etik, dan memenuhi standar kompetensi tidak perlu merasa terancam oleh putusan tersebut.

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Otto Hasibuan Tekankan Persaudaraan Advokat di Halal Bihalal Peradi
Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Caba dan Cata PK TNI AL Gelombang II TA 2026 Sub Panda Bengkulu
Ketua Umum PPAL Hadiri Halal Bihalal Bersama LVRI, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebangsaan
Binmas Polsek Senen Berikan Pembinaan ke Karang Taruna, Tekankan Peran Remaja Jaga Kamtibmas
Halal Bihalal Pokdar Kamtibmas Senen, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
Bareskrim Ungkap Praktik Ilegal BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp 1,26 Triliun
Demokrasi di Balai Desa: Warga Mulyasari Menyambut Tahapan PAW
Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Danlanal Bintan Ajak Prajurit Nobar Film The Hostage’s Hero

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 23:54 WIB

Otto Hasibuan Tekankan Persaudaraan Advokat di Halal Bihalal Peradi

Selasa, 7 April 2026 - 23:33 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Caba dan Cata PK TNI AL Gelombang II TA 2026 Sub Panda Bengkulu

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Ketua Umum PPAL Hadiri Halal Bihalal Bersama LVRI, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebangsaan

Selasa, 7 April 2026 - 23:01 WIB

Binmas Polsek Senen Berikan Pembinaan ke Karang Taruna, Tekankan Peran Remaja Jaga Kamtibmas

Selasa, 7 April 2026 - 22:59 WIB

Halal Bihalal Pokdar Kamtibmas Senen, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru