Pembacokan Cengkareng Pelaku Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya ungkap pembacokan di Kapuk Cengkareng pelaku RS ditangkap di Bogor

Rahmat Hidayat

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID — Aparat Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat mengungkap kasus pembacokan yang menewaskan seorang pegawai toko roti di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Terduga pelaku berinisial RS berhasil diamankan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum pada Senin (4/5/2026) malam di wilayah Kabupaten Bogor.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Pedongkelan Belakang, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, pada Senin siang sekitar pukul 13.40 WIB. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian dada kiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus dilakukan usai pihak kepolisian menerima laporan adanya pembacokan di lokasi kejadian.

“Benar, terduga pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Cengkareng sudah diamankan. Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum bersama jajaran Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari cekcok antara korban dan pelaku di sekitar lokasi. Perselisihan diduga dipicu persoalan di jalan, setelah sepeda motor pelaku nyaris menabrak kendaraan korban.

Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan. Pelaku diduga membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga korban tersungkur.

“Korban mengalami luka pada bagian dada kiri. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri,” tambahnya.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Ramadhan, Patroli Tiga Pilar Cek Pos Pantau Rawa Tengah Johar Baru

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan keberadaannya dilacak.

Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku RS ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor dan langsung dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Mio warna putih biru, satu bilah celurit, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tutupnya.

Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR
Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar
Rivan A. Purwantono : Inovasi Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Aplikasi Travoy
Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu
Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Hadir untuk Masyarakat
Bobby Albertus Kondoy : Tekankan Profesionalisme Advokat di Pelantikan Peradi Profesional 2026-2031
SMPN 1 Bayongbong Hat-trick Juara! Dominasi JHS Cup Season 3, Sabet Gelar Tim dan Individu
PERADI Profesional Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Advokat Modern dan Berintegritas

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:44 WIB

Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:01 WIB

Rivan A. Purwantono : Inovasi Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Aplikasi Travoy

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:45 WIB

Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:30 WIB

Bobby Albertus Kondoy : Tekankan Profesionalisme Advokat di Pelantikan Peradi Profesional 2026-2031

Berita Terbaru