GMH-Sultra desak Pemerintah terkait cabut seluruh izin tambang yang beroperasi di pulau wawonii

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Mei 2026 – Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta kembali menyuarakan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat Pulau Wawonii.

Dalam pernyataannya, Abdi Aditya menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan di Pulau Wawonii dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat serta ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup di wilayah kepulauan tersebut.

“Kami meminta pemerintah pusat untuk tidak tutup mata terhadap kondisi yang terjadi di Pulau Wawonii. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,” tegas Abdi Aditya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Abdi Aditya, putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa pengecualian. Ia menilai, apabila aktivitas pertambangan masih terus berlangsung, maka hal tersebut dapat mencederai supremasi hukum di Indonesia.

Selain itu, Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta juga mengingatkan bahwa Pulau Wawonii merupakan wilayah kepulauan kecil yang memiliki kerentanan ekologis tinggi. Oleh karena itu, aktivitas eksploitasi tambang dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam sumber air bersih, serta berdampak terhadap kehidupan masyarakat setempat.

Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui aksi-aksi advokasi dan tekanan publik hingga pemerintah benar-benar mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii.

Baca Juga:  Santunan Anak Yatim PEWARIS Warnai Ramadhan, Lucky Indrawan Sampaikan Pesan Minal Aidin Wal Faidzin

Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah, yakni:

1. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), untuk segera membekukan izin usaha pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), PT. Bumi Konawe Mining (BKM), dan PT. Wawonii Makmur Jaya Raya (WMJR).

2. Mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik tiga perusahaan tersebut, yakni PT. GKP, PT. BKM, dan PT. WMJR.

3. Mendesak pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah melarang aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara
Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026
Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan
Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WIB

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:48 WIB

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:10 WIB

Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:35 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Kamis, 16 Jul 2026 - 00:41 WIB