GMH-Sultra desak Pemerintah terkait cabut seluruh izin tambang yang beroperasi di pulau wawonii

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Mei 2026 – Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta kembali menyuarakan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat Pulau Wawonii.

Dalam pernyataannya, Abdi Aditya menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan di Pulau Wawonii dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat serta ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup di wilayah kepulauan tersebut.

“Kami meminta pemerintah pusat untuk tidak tutup mata terhadap kondisi yang terjadi di Pulau Wawonii. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,” tegas Abdi Aditya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Abdi Aditya, putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa pengecualian. Ia menilai, apabila aktivitas pertambangan masih terus berlangsung, maka hal tersebut dapat mencederai supremasi hukum di Indonesia.

Selain itu, Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta juga mengingatkan bahwa Pulau Wawonii merupakan wilayah kepulauan kecil yang memiliki kerentanan ekologis tinggi. Oleh karena itu, aktivitas eksploitasi tambang dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam sumber air bersih, serta berdampak terhadap kehidupan masyarakat setempat.

Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui aksi-aksi advokasi dan tekanan publik hingga pemerintah benar-benar mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii.

Baca Juga:  Andi Syamsul: Mubes V Kosgoro 1957 Demokratis dan Kondusif

Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah, yakni:

1. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), untuk segera membekukan izin usaha pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), PT. Bumi Konawe Mining (BKM), dan PT. Wawonii Makmur Jaya Raya (WMJR).

2. Mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik tiga perusahaan tersebut, yakni PT. GKP, PT. BKM, dan PT. WMJR.

3. Mendesak pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah melarang aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru