GMH-Sultra desak Pemerintah terkait cabut seluruh izin tambang yang beroperasi di pulau wawonii

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Mei 2026 – Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta kembali menyuarakan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat Pulau Wawonii.

Dalam pernyataannya, Abdi Aditya menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan di Pulau Wawonii dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat serta ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup di wilayah kepulauan tersebut.

“Kami meminta pemerintah pusat untuk tidak tutup mata terhadap kondisi yang terjadi di Pulau Wawonii. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,” tegas Abdi Aditya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Abdi Aditya, putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa pengecualian. Ia menilai, apabila aktivitas pertambangan masih terus berlangsung, maka hal tersebut dapat mencederai supremasi hukum di Indonesia.

Selain itu, Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta juga mengingatkan bahwa Pulau Wawonii merupakan wilayah kepulauan kecil yang memiliki kerentanan ekologis tinggi. Oleh karena itu, aktivitas eksploitasi tambang dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam sumber air bersih, serta berdampak terhadap kehidupan masyarakat setempat.

Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui aksi-aksi advokasi dan tekanan publik hingga pemerintah benar-benar mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii.

Baca Juga:  Mengawal Keberkahan Ramadhan, Polri Monitoring Pasar Tumpah Takjil di Kemayoran

Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah, yakni:

1. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), untuk segera membekukan izin usaha pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), PT. Bumi Konawe Mining (BKM), dan PT. Wawonii Makmur Jaya Raya (WMJR).

2. Mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik tiga perusahaan tersebut, yakni PT. GKP, PT. BKM, dan PT. WMJR.

3. Mendesak pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah melarang aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung
Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal,Balap Liar,dan Tawuran Pada Malam Hari
BATAM KEMBALI LUMPUH! Pemadaman Listrik Massal Tanpa Pemberitahuan Diproteksi Gelombang Kemarahan Warga: Desak Dirut PLN Batam Dicopot
Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal,Balap Liar,dan Tawuran Pada Malam Hari

Berita Terbaru