Muhaimin Iskandar: Pendidikan Hak Tubuh Penting untuk Lindungi Santri dari Kekerasan Seksual

Dina

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Dalam rangkaian Temu Nasional Pondok Pesantren yang digelar oleh DPP PKB pada 18–19 Mei 2026 di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI/ Ketua Umum PKB menyerukan penguatan langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren.

Dalam pernyataan persnya, ia mengatakan bahwa diperlukan pembenahan menyeluruh pada sistem pendidikan, baik di pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya, untuk membekali peserta didik dengan pemahaman tentang hak-hak dasar pribadi.

“Kita terus berusaha memperbaiki dan merekonstruksi, termasuk mengusulkan seluruh pendidikan baik pesantren maupun di luar pesantren untuk membekali orientasi hak-hak pribadi, terutama hak tubuh bagi siswa, siswi, dan santri. Di beberapa negara, sejak TK sudah diajarkan bahwa ada bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh siapapun,” ujar Muhaimin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pencegahan kekerasan dengan memasukkan materi orientasi perlindungan tubuh dalam sistem pendidikan serta memperkuat pengawasan di lingkungan sekolah dan pesantren.

“Saya minta kepada kepala daerah, bupati dan wali kota untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan menambahkan kewajiban orientasi hak tubuh. Ini penting agar tidak ada lagi orang yang sembarangan melakukan tindakan yang melanggar batas pribadi anak,” tegasnya.

Selain itu, Muhaimin menyoroti pentingnya pembentukan gerakan kolektif di lingkungan pesantren untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Menurutnya, gerakan ini harus menjadi inisiatif bersama yang melibatkan kiai, ulama, pemerintah, serta aparat penegak hukum.

Baca Juga:  394 TAHUN KABUPATEN TANGERANG: HARMONI DALAM KEBHINEKAAN

“Gerakan pesantren ini harus menjadi gerakan nasional untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, menjaga marwah dan nilai-nilai pendidikan. Kita mohon dukungan para kiai dan ulama agar ini tidak hanya berhenti di pesantren, tetapi juga menjadi motor penggerak di seluruh lembaga pendidikan termasuk kampus,” katanya.

Ia juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepolisian Republik Indonesia, dalam menangani kasus kekerasan secara cepat dan terkoordinasi.

“Kami minta pemerintah daerah membuka hotline pengaduan dan memperkuat sosialisasi. Kepolisian juga harus responsif karena ini sudah bersifat darurat. Deteksi dan penanganan harus dilakukan cepat agar tidak menimbulkan dampak lebih luas,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, ia mengingatkan agar semua pihak tidak membiarkan kasus kekerasan berlarut dan mendorong penegakan hukum yang tegas.

“Hukuman harus ditegakkan sekeras-kerasnya. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri. Negara harus hadir secara cepat dan tegas,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi
Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID
Absennya Ansor, Banser, dan Fatayat di Apel Hari Santri Gianyar Jadi Sorotan, Ada Apa?
Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM,Gunung Dempo
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Ernest Tempuh Jalur Hukum, Rossi Minta Dugaan Perlakuan Kasar Diusut

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Absennya Ansor, Banser, dan Fatayat di Apel Hari Santri Gianyar Jadi Sorotan, Ada Apa?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat

Berita Terbaru