Jakarta, detikberita.co.id – Dugaan praktik tidak sehat dalam proses tender proyek bernilai fantastis kembali mencuat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FKMH Indonesia) menyoroti kemenangan PT Mega Bintang Abadi dalam proyek pembangunan senilai total Rp121 miliar yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Ketua Umum FKMH Indonesia, Salfin Tebara, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak lazim dalam proses tender dua proyek besar tersebut. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum di bagian Barang dan Jasa (Barjas) Kemenag yang diduga bermain dalam proses penentuan pemenang tender.
“Dari 118 perusahaan yang tercatat mengikuti tender, hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran harga. Ini sangat janggal dan menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana proses tender itu dijalankan,” ujar Salfin dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, FKMH Indonesia menduga panitia tender telah mengetahui sejak awal bahwa salah satu peserta akan digugurkan. Kondisi tersebut dinilai mengarah pada skenario yang telah disusun untuk memenangkan pihak tertentu.
“Kalau sejak awal sudah ada peserta yang dipastikan gugur, maka patut diduga proses ini bukan lagi kompetisi sehat, melainkan formalitas administrasi untuk meloloskan pemenang yang telah disiapkan,” tegasnya.
Adapun dua proyek yang menjadi sorotan itu meliputi pembangunan Gedung Ushuluddin di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan nilai sekitar Rp70 miliar, serta pembangunan Gedung Auditorium di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dengan pagu anggaran mencapai Rp57,9 miliar.
Dalam prosesnya, PT Mega Bintang Abadi akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai hasil negosiasi sekitar Rp121 miliar, turun dari nilai awal sekitar Rp127 miliar. Namun bagi FKMH Indonesia, penurunan nilai tersebut tidak otomatis menghapus dugaan adanya pengaturan tender.
FKMH menilai minimnya peserta aktif dalam tahap penawaran menjadi alarm serius atas potensi praktik persaingan usaha tidak sehat. Terlebih, proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah semestinya menarik banyak perusahaan konstruksi untuk bersaing secara terbuka.
“Publik berhak mengetahui apakah proses tender ini benar-benar berjalan transparan atau justru hanya menjadi panggung formalitas untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu,” kata Salfin.
Atas dasar itu, FKMH Indonesia menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses tender, termasuk memeriksa panitia lelang, pihak perusahaan pemenang, hingga kemungkinan keterlibatan oknum pejabat di internal Kemenag.
FKMH juga mendesak Kementerian Agama untuk membuka seluruh dokumen proses tender kepada publik demi menjaga integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jangan sampai uang negara ratusan miliar dikelola dengan praktik yang melukai prinsip transparansi. Jika benar ada permainan, maka semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari pihak kementerian Agama maupun pihak terkait lainnya. (Red).
- Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan - 27/05/2026
- PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak - 25/05/2026
- Garda Pemuda Sultra Desak Pencabutan Izin Tambang Galian C di Kawasan Wisata Pantai Kartika - 24/05/2026























