Dugaan ‘Main Mata’ Proyek Rp121 Miliar di Kemenag, FKMH Bakal Laporkan ke KPK RI

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, detikberita.co.id – Dugaan praktik tidak sehat dalam proses tender proyek bernilai fantastis kembali mencuat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FKMH Indonesia) menyoroti kemenangan PT Mega Bintang Abadi dalam proyek pembangunan senilai total Rp121 miliar yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Ketua Umum FKMH Indonesia, Salfin Tebara, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak lazim dalam proses tender dua proyek besar tersebut. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum di bagian Barang dan Jasa (Barjas) Kemenag yang diduga bermain dalam proses penentuan pemenang tender.

“Dari 118 perusahaan yang tercatat mengikuti tender, hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran harga. Ini sangat janggal dan menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana proses tender itu dijalankan,” ujar Salfin dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, FKMH Indonesia menduga panitia tender telah mengetahui sejak awal bahwa salah satu peserta akan digugurkan. Kondisi tersebut dinilai mengarah pada skenario yang telah disusun untuk memenangkan pihak tertentu.

“Kalau sejak awal sudah ada peserta yang dipastikan gugur, maka patut diduga proses ini bukan lagi kompetisi sehat, melainkan formalitas administrasi untuk meloloskan pemenang yang telah disiapkan,” tegasnya.

Adapun dua proyek yang menjadi sorotan itu meliputi pembangunan Gedung Ushuluddin di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan nilai sekitar Rp70 miliar, serta pembangunan Gedung Auditorium di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dengan pagu anggaran mencapai Rp57,9 miliar.

Dalam prosesnya, PT Mega Bintang Abadi akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai hasil negosiasi sekitar Rp121 miliar, turun dari nilai awal sekitar Rp127 miliar. Namun bagi FKMH Indonesia, penurunan nilai tersebut tidak otomatis menghapus dugaan adanya pengaturan tender.

Baca Juga:  Wamenbud Giring Sebut Museum Harus Jadi Ruang Cerita dan Kebanggaan Nasional

FKMH menilai minimnya peserta aktif dalam tahap penawaran menjadi alarm serius atas potensi praktik persaingan usaha tidak sehat. Terlebih, proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah semestinya menarik banyak perusahaan konstruksi untuk bersaing secara terbuka.

“Publik berhak mengetahui apakah proses tender ini benar-benar berjalan transparan atau justru hanya menjadi panggung formalitas untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu,” kata Salfin.

Atas dasar itu, FKMH Indonesia menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses tender, termasuk memeriksa panitia lelang, pihak perusahaan pemenang, hingga kemungkinan keterlibatan oknum pejabat di internal Kemenag.
FKMH juga mendesak Kementerian Agama untuk membuka seluruh dokumen proses tender kepada publik demi menjaga integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jangan sampai uang negara ratusan miliar dikelola dengan praktik yang melukai prinsip transparansi. Jika benar ada permainan, maka semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari pihak kementerian Agama maupun pihak terkait lainnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB