Nenek Gugat Hak Asuh Cucunya Diduga Karena TW Pecandu Narkoba

Kuasa hukum POSBAKUMDES siapkan gugatan ke Pengadilan Agama Subang demi perlindungan dua anak

Admin Detik Berita

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TIMUR, DETIKBERITA.CO.ID

Diduga pecandu narkoba, seorang perempuan berinisial TW akan menghadapi gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh ibunya sendiri, Indah Sukawati, di Pengadilan Agama Subang.

Gugatan tersebut akan diajukan melalui kuasa hukum Edi Prastio dari Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES), menyusul kekhawatiran pihak keluarga terhadap kondisi dan masa depan dua anak TW yang dinilai membutuhkan pengasuhan serta perlindungan lebih baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di kawasan Jakarta Timur pada Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Edi Prastio, SH, MH, CLA menyebut permohonan hak asuh tersebut diajukan berdasarkan sejumlah alasan yang disampaikan pihak keluarga kepada kuasa hukum.

“Permohonan ini diajukan demi kepentingan terbaik bagi anak-anak, terutama terkait aspek pengasuhan, pendidikan, dan lingkungan tumbuh kembang mereka,” ujar Edi Prastio.

Menurut pihak kuasa hukum, terdapat beberapa dasar yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan gugatan tersebut, di antaranya dugaan bahwa ibu kandung merupakan pengguna narkotika, dugaan hidup bersama dengan pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi, serta adanya dugaan penghilangan riwayat ayah biologis kedua anak tersebut dalam lingkungan pengasuhan.

Baca Juga:  Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat Patroli Dini Hari di Jakarta Utara

Dalam proses pendampingan perkara tersebut, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menggandeng sejumlah lembaga terkait guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama.

Beberapa pihak yang disebut akan dilibatkan antara lain Dinas Sosial, UPT PPA DP2KBP3A Kabupaten Subang, serta Komnas Anak.

Pihak keluarga menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi psikologis serta masa depan anak apabila tidak segera mendapatkan kepastian pengasuhan yang dianggap lebih stabil dan aman.

Kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Agama Subang dapat mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan keluarga, serta aspek perlindungan anak dalam proses persidangan nantinya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TW terkait gugatan hak asuh tersebut maupun sejumlah dugaan yang disampaikan pihak keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Kerusuhan AKSI 27 Agustus, Jalih Pitoeng Desak Kepolisian Segera Periksa Budi Arie Atas Dugaan MAKAR!
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus
Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Buntut Kerusuhan AKSI 27 Agustus, Jalih Pitoeng Desak Kepolisian Segera Periksa Budi Arie Atas Dugaan MAKAR!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus

Berita Terbaru