Konawe Selatan – Pantai Kartika di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan dengan panorama alam yang indah, laut yang jernih, serta tebing karst yang menjadi daya tarik utama kawasan tersebut.
Namun belakangan ini, kondisi kawasan
wisata Pantai Kartika mulai mengalami perubahan dan kerusakan sejak adanya aktivitas tambang batu gamping galian C di sekitar wilayah tersebut. Aktivitas pertambangan diduga menyebabkan kerusakan bukit dan tebing karst yang selama ini menjadi ikon wisata Pantai Kartika.
Area yang sebelumnya tampak hijau dan asri kini mulai terlihat gundul akibat pembukaan lahan tambang. Pepohonan yang dahulu menghiasi kawasan wisata itu perlahan mulai hilang dan mengalami kerusakan lingkungan yang cukup memprihatinkan.
Diketahui, terdapat tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Citra Khusuma Sultra (CKS) , CV Ramadhan Moramo (RM) , dan PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) yang memiliki izin usaha pertambangan di kawasan tersebut.
Padahal, perlindungan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam aturan tersebut ditegaskan adanya sanksi pidana dan denda berat bagi perorangan maupun korporasi yang dengan sengaja merusak kelestarian lingkungan hidup.
Ketua Garda Pemuda Sulawesi Tenggara, Aksan Setiawan, mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut izin usaha ketiga perusahaan tersebut karena dinilai telah merusak kawasan wisata dan lingkungan hidup di sekitar Pantai Kartika.
“Kami mendesak Kementerian ESDM agar segera mencabut izin usaha tiga perusahaan tersebut. Aktivitas pertambangan yang dilakukan telah merusak kawasan wisata Pantai Kartika yang menjadi aset daerah dan kebanggaan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegas Aksan Setiawan.
Selain itu, ia juga mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan wisata Pantai Kartika.
Aksan menilai, kerusakan lingkungan yang terjadi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang dilakukan secara masif dan terstruktur sehingga pemerintah harus segera mengambil langkah tegas.
“Kami meminta DLH Sultra segera melakukan investigasi lapangan dan memberikan sanksi berat kepada ketiga perusahaan tersebut. Ini adalah kejahatan lingkungan yang tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.
- Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan - 27/05/2026
- PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak - 25/05/2026
- Garda Pemuda Sultra Desak Pencabutan Izin Tambang Galian C di Kawasan Wisata Pantai Kartika - 24/05/2026
























