Garda Pemuda Sultra Desak Pencabutan Izin Tambang Galian C di Kawasan Wisata Pantai Kartika

Apandi Tondowatu

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe Selatan – Pantai Kartika di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan dengan panorama alam yang indah, laut yang jernih, serta tebing karst yang menjadi daya tarik utama kawasan tersebut.
‎
‎Namun belakangan ini, kondisi kawasan
‎wisata Pantai Kartika mulai mengalami perubahan dan kerusakan sejak adanya aktivitas tambang batu gamping galian C di sekitar wilayah tersebut. Aktivitas pertambangan diduga menyebabkan kerusakan bukit dan tebing karst yang selama ini menjadi ikon wisata Pantai Kartika.
‎
‎Area yang sebelumnya tampak hijau dan asri kini mulai terlihat gundul akibat pembukaan lahan tambang. Pepohonan yang dahulu menghiasi kawasan wisata itu perlahan mulai hilang dan mengalami kerusakan lingkungan yang cukup memprihatinkan.
‎
‎Diketahui, terdapat tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Citra Khusuma Sultra (CKS) , CV Ramadhan Moramo (RM) , dan PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) yang memiliki izin usaha pertambangan di kawasan tersebut.
‎
‎Padahal, perlindungan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam aturan tersebut ditegaskan adanya sanksi pidana dan denda berat bagi perorangan maupun korporasi yang dengan sengaja merusak kelestarian lingkungan hidup.
‎
‎Ketua Garda Pemuda Sulawesi Tenggara, Aksan Setiawan, mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut izin usaha ketiga perusahaan tersebut karena dinilai telah merusak kawasan wisata dan lingkungan hidup di sekitar Pantai Kartika.
‎
‎“Kami mendesak Kementerian ESDM agar segera mencabut izin usaha tiga perusahaan tersebut. Aktivitas pertambangan yang dilakukan telah merusak kawasan wisata Pantai Kartika yang menjadi aset daerah dan kebanggaan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegas Aksan Setiawan.
‎Selain itu, ia juga mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan wisata Pantai Kartika.
‎
‎Aksan menilai, kerusakan lingkungan yang terjadi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang dilakukan secara masif dan terstruktur sehingga pemerintah harus segera mengambil langkah tegas.
‎
‎“Kami meminta DLH Sultra segera melakukan investigasi lapangan dan memberikan sanksi berat kepada ketiga perusahaan tersebut. Ini adalah kejahatan lingkungan yang tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.

Baca Juga:  Pengurus DPD KNPI Konawe Periode 2026-2029 Baru Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker
PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!
Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar
Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Seminar Nasional Universitas Trisakti Bahas Masa Depan Otsus dan IKN, Ini Harapan Akademisi
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
TECNO MEGABOOK K15S Resmi Hadir, Tawarkan Layar 15,6 Inci dan Performa AMD Ryzen 5
Berita ini 43 kali dibaca

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:41 WIB

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker

Kamis, 5 November 2026 - 13:16 WIB

PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!

Rabu, 4 November 2026 - 23:31 WIB

Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar

Rabu, 4 November 2026 - 20:26 WIB

Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 17:57 WIB

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Berita Terbaru