GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARPEM Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Bupati Konawe Selatan untuk segera melakukan evaluasi serta memberikan sanksi administratif kepada tiga perusahaan tambang yang diduga merusak kawasan pariwisata di Kabupaten Konawe Selatan.

Desakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020–2040. Dalam regulasi tersebut, kawasan peruntukan pariwisata telah ditetapkan dalam rencana pola ruang wilayah kabupaten.

Aturan itu juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan pada zona pariwisata pesisir dan pulau-pulau kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih terjadi konflik akibat penerbitan izin usaha pertambangan batu gamping yang diduga tumpang tindih dengan kawasan wisata. Kawasan yang terdampak meliputi destinasi wisata Pulau Senja dan Pantai Tanjung Kartika yang disebut sempat terancam oleh aktivitas operasional tambang.

Diketahui terdapat tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Citra Khusuma Sultra, CV Ramadhan Moramo, dan PT Hoffmen Energi Perkasa. Ketiga perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan di sekitar kawasan Pantai Kartika, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Padahal, kawasan wisata Pantai Kartika beserta pulau-pulau di sekitarnya selama ini dikenal luas dan kerap dipromosikan oleh Dinas Pariwisata sebagai “Raja Ampat Mini” di Sulawesi Tenggara karena keindahan alam dan potensi wisata baharinya.

Baca Juga:  Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa

Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi merusak lingkungan pesisir, mengancam ekosistem laut, serta menghambat pengembangan sektor pariwisata daerah yang menjadi salah satu potensi unggulan Konawe Selatan.

“Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, agar mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada tiga perusahaan tersebut atas dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Pantai Kartika,” tegas Aksan.

Selain itu, GARPEM Sultra juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan ketiga perusahaan tersebut, serta mencabut izin apabila terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan merusak lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi
Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID
Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM,Gunung Dempo
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Ernest Tempuh Jalur Hukum, Rossi Minta Dugaan Perlakuan Kasar Diusut
Jemput Bola Bansos! Kelurahan Selatpanjang Kota, Koramil 02 TT dan PKH Daftarkan Warga Langsung ke Sistem Perlinsos

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM,Gunung Dempo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Berita Terbaru