Brigjen Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan LPK-RI Hingga Tingkat Desa

Penguatan struktur LPK-RI dari pusat hingga desa dinilai penting untuk menjawab tantangan perlindungan konsumen di era digital

Admin Detik Berita

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.H., menginstruksikan seluruh jajaran organisasi di Indonesia untuk memperkuat peran dan fungsi LPK-RI hingga tingkat desa sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan konsumen secara menyeluruh.

Instruksi tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan ekonomi digital yang telah mengubah pola transaksi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bambang, kondisi tersebut menuntut kehadiran lembaga perlindungan konsumen yang lebih aktif, responsif, dan dekat dengan masyarakat hingga ke lapisan paling bawah.

“Seluruh jajaran LPK-RI, mulai dari DPD, DPC hingga posko pengaduan di tingkat desa harus benar-benar aktif dan maksimal dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Kehadiran LPK-RI harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Bambang, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, struktur organisasi LPK-RI yang tersebar mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga posko pengaduan konsumen di tingkat desa harus mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan, edukasi, advokasi, serta pendampingan kepada masyarakat.

Menurutnya, perlindungan konsumen tidak cukup hanya berhenti pada aspek normatif dan regulatif. Implementasi nyata di lapangan melalui edukasi dan penanganan pengaduan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen yang efektif.

Bambang menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Kondisi tersebut sering kali menyebabkan berbagai bentuk pelanggaran dan kerugian konsumen tidak mendapatkan penyelesaian yang optimal.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan literasi konsumen di seluruh daerah, terutama di tengah semakin tingginya aktivitas transaksi digital yang menghadirkan berbagai risiko baru, mulai dari penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga sengketa transaksi elektronik.

“Perlindungan konsumen harus diwujudkan dalam kerja nyata melalui edukasi, pendampingan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat. Konsumen yang cerdas akan mampu melindungi dirinya dari berbagai potensi kerugian,” ujarnya.

Selain penguatan internal organisasi, Bambang juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara LPK-RI, pemerintah, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Polda Banten Tutup Permanen Arena Sabung Ayam di Walantaka, Lokasi Diratakan

Menurutnya, kolaborasi menjadi faktor utama dalam menghadapi dinamika perkembangan ekonomi modern yang terus berubah.

“Sinergi menjadi kunci agar perlindungan konsumen dapat berjalan optimal dan mampu menjawab dinamika perkembangan zaman,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan dalam suatu transaksi barang maupun jasa.

Ia menegaskan bahwa setiap konsumen memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum serta mendapatkan akses pendampingan ketika menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan hak-haknya sebagai konsumen.

“Masyarakat harus berani mengadu ketika hak-haknya dirugikan. Jangan takut memperjuangkan hak sebagai konsumen,” tegasnya.

Bambang menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui kantor-kantor LPK-RI yang tersebar di berbagai daerah, baik melalui DPD, DPC, maupun posko pengaduan konsumen di tingkat desa. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal resmi LPK-RI untuk memperoleh informasi, edukasi, konsultasi, dan pendampingan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tugas dan fungsi LPK-RI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mencakup pemberian informasi kepada konsumen, edukasi, nasihat, advokasi, penerimaan dan tindak lanjut pengaduan, kerja sama dengan instansi terkait, serta pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat.

Dengan penguatan organisasi hingga tingkat desa, peningkatan literasi masyarakat, serta partisipasi aktif konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya, Bambang berharap sistem perlindungan konsumen di Indonesia dapat semakin kuat, efektif, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“LPK-RI harus hadir sebagai sahabat masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konsumen. Semakin dekat dengan masyarakat, maka semakin besar manfaat yang dapat diberikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International
Polsek Metro Tanah Abang Kawal Pengamanan Zona 6 Laga Indonesia vs Oman di SUGBK
Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng
Bhabinkamtibmas Menteng dan Security Hotel Mandarin Perkuat Sinergi Kamtibmas
Sambang Kantor Rotaryana, Bhabinkamtibmas Gondangdia Ingatkan Security Waspada Jambret dan Pencurian
Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus
Topindo Solusi Komunika Tbk Fokus Perkuat Ekosistem Digital Meski Pendapatan 2025 Tertekan
Apel Cipkon Menteng Perkuat Kesiapsiagaan Personel Jaga Keamanan Ibu Kota

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:21 WIB

Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Kawal Pengamanan Zona 6 Laga Indonesia vs Oman di SUGBK

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:52 WIB

Bhabinkamtibmas Menteng dan Security Hotel Mandarin Perkuat Sinergi Kamtibmas

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus

Berita Terbaru