SMC Dorong KPK dan PPATK Usut Dugaan Pencucian Uang Pejabat Pemkab Kolaka

Apandi Tondowatu

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sultra Monitoring Corruption (SMC) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak dilakukannya penelusuran terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan seorang pejabat di Kabupaten Kolaka berinisial AJ.

AJ diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kolaka. Sebelumnya, ia juga pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka.

Ketua SMC, Aksan Setiawan, meminta KPK segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana, aset, serta sumber kekayaan yang dimiliki oleh AJ. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kewajaran harta kekayaan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta KPK dan PPATK melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap transaksi keuangan dan aset yang dimiliki AJ. Penegakan hukum harus mampu menjawab keraguan publik serta memastikan bahwa setiap kekayaan pejabat negara diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aksan di depan Gedung KPK.

SMC menilai transparansi harta kekayaan pejabat publik merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. Karena itu, setiap dugaan ketidakwajaran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang objektif dan profesional.

Baca Juga:  Kedaulatan Ekonomi: Antara Diplomasi Global dan Kekuatan dari Dalam

Menurut Aksan, kewenangan PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap ada atau tidaknya indikasi tindak pidana asal yang berpotensi berkaitan dengan pencucian uang.

Meski demikian, SMC menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Aspirasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, hingga penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SMC berharap KPK dan PPATK segera melakukan langkah-langkah pendalaman terhadap informasi yang telah disampaikan. Menurut mereka, penanganan yang transparan dan profesional sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PUSKLIK-SULTRA Nilai Klarifikasi PT PUP Belum Menjawab Pokok Persoalan
Terkait Kasus Tambang Pasir Ilegal, Ampuh Desak Polda Sultra Periksa Kades Puusangi
Jalih Pitoeng Siap Hadapi Laporan LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Tantang Uji Fakta di Pengadilan
Khitanan Massal 100 Anak Warnai Bakti Sosial DPP AdNI di Sunggal
Jaga Kebersihan, Wrga RT.06 RW.07 Sunter Agung Konsisten laksanakan Kerja Bhakti
HKTI Jawa Barat Punya Nahkoda Baru, Buky Wibawa Siap Kawal Petani Hadapi Tantangan Zaman
Sapto Wibowo Tempuh Jalur Hukum Usai Nama Waketum Dewan Adat Bamus Betawi Resmi Adukan Jali Pitung ke Polisi.
Dugaan Percaloan SIM Muncul di Satpas Polrestabes Medan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:48 WIB

PUSKLIK-SULTRA Nilai Klarifikasi PT PUP Belum Menjawab Pokok Persoalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:28 WIB

Terkait Kasus Tambang Pasir Ilegal, Ampuh Desak Polda Sultra Periksa Kades Puusangi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:24 WIB

Jalih Pitoeng Siap Hadapi Laporan LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Tantang Uji Fakta di Pengadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:23 WIB

Khitanan Massal 100 Anak Warnai Bakti Sosial DPP AdNI di Sunggal

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:13 WIB

HKTI Jawa Barat Punya Nahkoda Baru, Buky Wibawa Siap Kawal Petani Hadapi Tantangan Zaman

Berita Terbaru