Jakarta – Sultra Monitoring Corruption (SMC) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak dilakukannya penelusuran terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan seorang pejabat di Kabupaten Kolaka berinisial AJ.
AJ diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kolaka. Sebelumnya, ia juga pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka.
Ketua SMC, Aksan Setiawan, meminta KPK segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana, aset, serta sumber kekayaan yang dimiliki oleh AJ. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kewajaran harta kekayaan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta KPK dan PPATK melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap transaksi keuangan dan aset yang dimiliki AJ. Penegakan hukum harus mampu menjawab keraguan publik serta memastikan bahwa setiap kekayaan pejabat negara diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aksan di depan Gedung KPK.
SMC menilai transparansi harta kekayaan pejabat publik merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. Karena itu, setiap dugaan ketidakwajaran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang objektif dan profesional.
Menurut Aksan, kewenangan PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap ada atau tidaknya indikasi tindak pidana asal yang berpotensi berkaitan dengan pencucian uang.
Meski demikian, SMC menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Aspirasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, hingga penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SMC berharap KPK dan PPATK segera melakukan langkah-langkah pendalaman terhadap informasi yang telah disampaikan. Menurut mereka, penanganan yang transparan dan profesional sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah.





















