KOLAKA – Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penggunaan jalan hauling yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Laporan pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dalam laporannya, aliansi mahasiswa menyoroti dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang diduga melibatkan seorang berinisial NJMDN alias JJ terhadap armada yang melintas di jalan hauling dalam wilayah operasional pertambangan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan aliansi, armada pengangkut ore nikel, batu gunung, hingga pasir urug diduga diwajibkan membayar sejumlah uang setiap kali melintasi ruas jalan hauling yang berada di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan peta dan koordinat lapangan, jalan hauling yang menjadi objek laporan berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk Pomalaa sebagaimana tercantum dalam SK Nomor 200 Tahun 2010 dengan luas wilayah sekitar 548 hektare.
Aliansi juga mengungkapkan bahwa aktivitas kendaraan yang melintasi jalan tersebut diperkirakan mencapai 500 hingga 600 ritase per hari. Setiap armada disebut dikenakan biaya sebesar Rp20.000 per rit, sehingga nilai pungutan yang beredar diduga mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.
Selain dugaan pungutan terhadap armada angkutan, aliansi mahasiswa turut menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan pengelolaan dan penggunaan jalan hauling tersebut. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang diminta untuk didalami oleh aparat penegak hukum.
Atas temuan itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara meminta Dittipidter Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Aliansi menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tambang Rejeki Kolaka maupun PT Antam Tbk Pomalaa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara.
- Terkuak, Penambangan Pasir di Desa Puusangi Bermodal Rekomtek Kadaluarsa Dari BWS Kendari. - 19/06/2026
- Nama NJMDN Alias JJ Disorot, Dugaan Pungli Jalan Hauling Antam Pomalaa Dilaporkan ke Bareskrim Polri - 17/06/2026
- PUSKLIK-SULTRA Nilai Klarifikasi PT PUP Belum Menjawab Pokok Persoalan - 16/06/2026




























