Nama NJMDN Alias JJ Disorot, Dugaan Pungli Jalan Hauling Antam Pomalaa Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Apandi Tondowatu

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLAKA – Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penggunaan jalan hauling yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Laporan pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dalam laporannya, aliansi mahasiswa menyoroti dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang diduga melibatkan seorang berinisial NJMDN alias JJ terhadap armada yang melintas di jalan hauling dalam wilayah operasional pertambangan tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan aliansi, armada pengangkut ore nikel, batu gunung, hingga pasir urug diduga diwajibkan membayar sejumlah uang setiap kali melintasi ruas jalan hauling yang berada di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan peta dan koordinat lapangan, jalan hauling yang menjadi objek laporan berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk Pomalaa sebagaimana tercantum dalam SK Nomor 200 Tahun 2010 dengan luas wilayah sekitar 548 hektare.

Aliansi juga mengungkapkan bahwa aktivitas kendaraan yang melintasi jalan tersebut diperkirakan mencapai 500 hingga 600 ritase per hari. Setiap armada disebut dikenakan biaya sebesar Rp20.000 per rit, sehingga nilai pungutan yang beredar diduga mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.

Baca Juga:  Kesempatan Kuliah di Malaysia Bagi Pelajar Karawang Melalui Program Work Based Learning

Selain dugaan pungutan terhadap armada angkutan, aliansi mahasiswa turut menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan pengelolaan dan penggunaan jalan hauling tersebut. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang diminta untuk didalami oleh aparat penegak hukum.

Atas temuan itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara meminta Dittipidter Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Aliansi menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tambang Rejeki Kolaka maupun PT Antam Tbk Pomalaa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru