SMC Desak Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka, Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel di Kolaka Dinilai Semakin Kuat

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, 26 Juni 2026 – Sultra Monitoring Corruption (SMC) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka apabila telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua SMC, Aksan Setiawan, menilai langkah penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen penting yang dilakukan penyidik merupakan perkembangan signifikan dalam proses pengungkapan perkara tersebut.

Menurut Aksan, berdasarkan informasi yang berkembang selama proses penyidikan, terdapat indikasi keterkaitan sejumlah pihak, termasuk dua pihak berinisial HL dan HT. Namun, SMC menegaskan bahwa keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi langkah Kejati Sultra yang terus mendalami perkara ini. Dokumen-dokumen yang telah disita kami nilai dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila didukung alat bukti yang cukup. Karena itu, apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi, kami meminta Kejati Sultra segera menetapkan tersangka sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aksan Setiawan.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, di antaranya dokumen transaksi senilai Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya, sejumlah faktur penjualan bijih nikel bernilai miliaran rupiah, serta dokumen perjanjian jual beli antara kedua perusahaan.

Selain itu, penyidik juga mengamankan lima buku rekening Bank Mandiri atas nama H. Tasman beserta catatan transaksi keuangan periode 2021–2022 yang diduga berkaitan dengan objek penyidikan.

Penyidik turut menyita puluhan dokumen teknis dan operasional, meliputi dokumen perizinan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen UKL-UPL, izin terminal khusus, hingga berbagai dokumen operasional dari beberapa perusahaan, yaitu PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.

Baca Juga:  DPC Partai Rakyat Indonesia Jawa Tengah III Dijadwalkan Ulang, Digelar 11 Juli 2026 di Grobogan

SMC menilai banyaknya barang bukti yang telah diamankan menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berkembang dan patut dituntaskan secara profesional, transparan, independen, serta bebas dari intervensi.

“Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat menunggu keberanian Kejati Sultra untuk menuntaskan perkara ini hingga ke aktor-aktor yang paling bertanggung jawab,” tegas Aksan.

SMC juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk terus melakukan supervisi terhadap proses penyidikan agar berjalan objektif, independen, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Hingga saat ini, Kejati Sultra masih mendalami seluruh dokumen yang telah disita, termasuk laporan keuangan, dokumen pengapalan, dokumen perizinan, serta berbagai berkas lain yang diduga berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka.

SMC menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum tersebut agar berjalan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas due process of law, sehingga perkara ini dapat dituntaskan secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan
FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Soft Opening Shark Club Buka di One Batam Mall 15 Juli, Tawarkan Wajah Baru Hiburan Malam
JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng,Kapolres Priok Bersama Jurnalis
DPD GMN Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Mafia Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Kadis DP3APPKB Inisial RJ

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29 WIB

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:30 WIB

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:26 WIB

Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:32 WIB

JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru