Perkuat Konsolidasi Organisasi, Partai Buruh Resmi Lantik Pengurus Exco Pusat dan Badan Saksi Nasional 2026–2031

Dina

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Partai Buruh resmi melantik jajaran Pengurus Pleno Dewan Eksekutif Pusat (Exco Pusat), Organisasi Sayap, dan Badan Saksi Nasional untuk masa bakti 2026–2031. Prosesi pelantikan digelar di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Pelantikan tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi dalam memperkuat struktur kepengurusan di tingkat pusat. Penguatan kelembagaan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi agenda politik mendatang sekaligus mempertegas komitmen partai dalam memperjuangkan kepentingan pekerja, petani, nelayan, dan masyarakat kecil.

Pengangkatan Pengurus Pleno Exco Pusat didasarkan pada Keputusan Komite Eksekutif Partai Buruh Nomor 11 Tahun 2026. Keputusan itu mengatur susunan kepengurusan yang terdiri atas ketua, sekretaris, deputi, dan anggota bidang yang bekerja di bawah koordinasi Wakil Presiden Partai sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Keputusan Komite Eksekutif Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Pengurus Badan Saksi Nasional periode 2026–2031. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden Partai Buruh dan pelaksanaan tugasnya berada dalam koordinasi Wakil Presiden Urusan Kepemiluan, Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa Presiden Partai Buruh memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan maupun pergantian antarwaktu terhadap susunan kepengurusan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.

Baca Juga: 

Usai pelantikan, seluruh pengurus mengikuti pengucapan ikrar jabatan yang dipimpin oleh Said Iqbal. Mereka menyatakan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta komitmen menjaga persatuan NKRI dan menjalankan seluruh ketentuan organisasi.

Ikrar tersebut juga memuat komitmen untuk mengutamakan kepentingan pekerja, buruh, petani, nelayan, dan masyarakat luas, disertai tekad menjalankan amanah organisasi secara profesional, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas.

Melalui pelantikan ini, Partai Buruh berharap soliditas internal organisasi semakin kuat sehingga mampu mengoptimalkan perjuangan politik dalam mengawal hak-hak pekerja, memperkuat demokrasi, serta memperluas peran organisasi sayap dan lembaga pendukung di berbagai daerah.

Penguatan kepengurusan menjadi fondasi penting bagi Partai Buruh untuk membangun organisasi yang solid, demokratis, dan konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat pekerja.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan

Berita Terbaru