Detikberita.co.id ,Batam – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau dijadwalkan menggelar pelantikan kepengurusan pada Rabu, 8 Juli 2026, di Golden Prawn, Bengkong, Batam.
Ketua Panitia Pelaksana, Budi Sudarmawan, mengatakan seluruh persiapan acara telah memasuki tahap akhir. Saat ini, panitia tengah menyelesaikan proses distribusi undangan kepada para tamu yang akan menghadiri kegiatan tersebut.
Pelantikan rencananya akan dihadiri Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPJI, Dr. Ir. Kun Wardana Abyoto, M.T., yang akan melantik jajaran pengurus DPW IPJI Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain prosesi pelantikan, kegiatan juga akan dirangkaikan dengan bakti sosial berupa penyaluran bantuan paket sembako kepada anak-anak yatim.
Koordinator Seksi Humas, Ramot Charly, mengatakan undangan telah didistribusikan kepada berbagai unsur, antara lain Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), organisasi media, organisasi wartawan, serta para pimpinan perusahaan media.
“Distribusi undangan hampir seluruhnya selesai. Kami berharap seluruh rangkaian acara dapat berjalan lancar sesuai rencana,” ujar Charly. Minggu (5/7).
Panitia menargetkan seluruh kebutuhan teknis dan administrasi telah rampung paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan sehingga acara pelantikan dan bakti sosial dapat berlangsung dengan tertib dan lancar. (Lk).
- IPJI Kepri Matangkan Persiapan Pelantikan pada 8 Juli 2026 di Golden Prawn Batam - 05/07/2026
- Lokasi Permainan di LionSquare Lubuk Baja Disorot Media, Diduga Langgar Pasal 303 KUHP Batam, 4 Juli 2026 – Sebuah tempat usaha yang menyediakan mesin permainan berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam menjadi sorotan puluhan awak media. Tempat ini diduga menyelenggarakan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dengan modus permainan ketangkasan. Berdasarkan peninjauan langsung, tempat tersebut menyediakan berbagai jenis mesin seperti permainan tembak ikan, barbel mesin, dan jenis permainan lainnya. Sistem yang berlaku: pengunjung membayar sejumlah uang tunai untuk ditukarkan menjadi koin guna bermain. Apabila memenangkan permainan, poin atau koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi, antara lain rokok. Pengunjungnya didominasi orang dewasa. Dalam pengawasan dan konfirmasi, tim media menanyakan hal mendasar kepada pengelola: 1. Apakah memiliki surat izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi terkait? 2. Apakah kewajiban pajak usaha telah dipenuhi dan dilaporkan sesuai ketentuan? 3. Apakah sistem penukaran hasil permainan tersebut tidak melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian? Hingga saat ini, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen izin yang lengkap dan sah. Mekanisme menukar hasil kemenangan menjadi barang yang memiliki nilai jual beli dinilai masuk dalam lingkup perjudian yang dilarang undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000. “Kami mendesak Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan dan bertindak tegas. Jangan biarkan aktivitas yang melanggar aturan ini terus berjalan,” tegas koordinator awak media. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum. - 05/07/2026
- Koperasi Merah Putih di Batam Disorot, Publik Pertanyakan Keterbukaanproses dan Peggunaan Anggaran. - 29/06/2026



















