KONAWE – Pusat Kajian Lingkungan, Infrastruktur dan Korupsi Sulawesi Tenggara (PUSKLIK-Sultra) mendesak Bupati Konawe bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret dalam merumuskan regulasi dan mekanisme pengelolaan pertambangan material galian C di Kabupaten Konawe agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kelancaran pembangunan daerah.
Direktur PUSKLIK-Sultra, Ujang Hermawan, mengatakan hingga saat ini persoalan pengelolaan galian C, baik material pasir maupun batu, masih menjadi kendala yang berdampak terhadap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur dan konstruksi di Kabupaten Konawe.
Menurutnya, material galian C merupakan kebutuhan dasar dalam pembangunan jalan, jembatan, gedung, maupun fasilitas publik lainnya. Namun, di sisi lain, aktivitas penambangan di Konawe masih menghadapi persoalan perizinan sehingga berpotensi menghambat distribusi material yang dibutuhkan untuk pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat persoalan galian C di Kabupaten Konawe sampai hari ini masih belum menemukan solusi yang tepat. Aktivitas penambangan pasir maupun batu masih terkendala karena pada dasarnya belum ada yang benar-benar memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kondisi ini harus segera dicarikan jalan keluarnya,” ujar Ujang.
Ia menegaskan bahwa PUSKLIK-Sultra tidak mendorong adanya pelanggaran terhadap aturan hukum. Sebaliknya, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Konawe bersama instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum duduk bersama untuk menyusun formulasi kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperhatikan aspek lingkungan, serta tetap mendukung kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami mendorong Bupati Konawe bersama APH dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera merumuskan formulasi atau aturan main yang tepat. Tujuannya agar pengelolaan galian C dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun di saat yang sama kebutuhan material bagi pembangunan infrastruktur dan konstruksi di Kabupaten Konawe tetap terpenuhi secara efektif dan efisien,” tegasnya.
Menurut Ujang yang juga merupakan tokoh pemuda kabupaten Konawe, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton terhadap persoalan tersebut. Dibutuhkan langkah strategis berupa koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, instansi teknis, dan aparat penegak hukum guna mencari solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah.
Selain itu, PUSKLIK-Sultra juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk tetap meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan galian C agar tidak terjadi praktik pertambangan ilegal maupun aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami berharap penegakan hukum tetap berjalan, namun di sisi lain pemerintah juga harus hadir memberikan solusi. Jangan sampai pembangunan terhambat karena ketiadaan kepastian regulasi, tetapi jangan pula ada pembiaran terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan. Keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kebutuhan pembangunan harus menjadi prioritas,” tambahnya.
PUSKLIK-Sultra berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Konawe, pemerintah provinsi, instansi teknis, dan Aparat Penegak Hukum dapat menghasilkan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga pengelolaan galian C mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung percepatan pembangunan, serta meningkatkan perekonomian daerah tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.
- PUSKLIK-Sultra Desak Bupati Konawe dan APH Segera Formulasikan Aturan Pengelolaan Galian C - 05/07/2026
- JANGKAR NUSANTARA Akan Gelar Aksi di Mabes Polri dan Kompolnas, Desak Evaluasi Kapolres Kolaka Utara - 05/07/2026
- Kejati Sultra Didesak Usut Kasus Kejahatan Lingkungan PT. TDJ Group di Konsel dan Bombana. - 04/07/2026




















