KUHAP DAN KUHP BARU, MENUJU MODERNISASI HUKUM PIDANA

Erfan

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sesaat setelah ditetapkannya KUHAP dan KUHP yang baru pada awal tahun ini Maemun selaku Founder Aktivist Connection menyerukan kepada seluruh aktifis di wilayah Jabodetabek untuk turut mengambil peran menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Penetapan KUHP dan KUHAP baru tersebut menimbulkan pembicaraan ditengah masayrakat khususnya dari kalangan Mahasiswa dan Aktivis karena mereka menganggap KUHP dan KUHAP yang baru dapat membuat penegak hukum sangat overpower yang mereka anggap sangat buruk seperti seluruh masyarakat dapat bisa dikenakan pasal apapun. Karena anggapan tersebut banyak kelompok mahasiswa hingga aktivis menolak penetapan KUHP dan KUHAP yang baru tersebut.

Karena itu Maemun juga mengajak para aktifis untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar, informasi yang belum terverifikasi, serta ajakan-ajakan yang berpotensi memecah belah persatuan. Ia mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat belajar dari berbagai peristiwa yang pernah mengganggu stabilitas keamanan, seperti insiden teror di lingkungan sekolah serta kerusuhan yang sempat memanas di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa kewaspadaan kolektif sangat dibutuhkan.

Maemun juga menegaskan bahwa KUHAP dan KUHP yang baru membawa hukum tindak pidana di Indonesia jauh lebih kedepan dan berapdaptasi dengan perkembangan zaman. Karena itu Ia berharap, penetapan KUHAP dan KUHP baru ini dapat memperkuat Indonesia dan menjauhkan masyarakat dari segala bentuk tindak kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak ada Transparansi Warga Warakas Banyak yang Menolak Ganti Rugi Penggusuran Di Warakas, Jakarta Utara
Podcast Resmi PWI Pusat Diluncurkan, Pesan Wamen Komdigi Jadi Sorotan
10 Tahun Raih WTP, Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Tak Boleh Jemawa
Dugaan Pembiaran Tower Ilegal di Johar Baru, Di Mana Kepastian Hukum bagi Masyarakat?
Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan
Deden Bagaskara Bambang Oeban dan ShortPro Beri Dukungan untuk Juminten Edan
Tak Perlu Lagi Menampung Air di Ember, Warga Kini Dapatkan Toren untuk Kelola Air yang Lebih Stabil
Motor Yamaha Gratis Masuk Ancol pada 3–5 Juli 2026

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:20 WIB

Tak ada Transparansi Warga Warakas Banyak yang Menolak Ganti Rugi Penggusuran Di Warakas, Jakarta Utara

Kamis, 3 September 2026 - 19:47 WIB

Podcast Resmi PWI Pusat Diluncurkan, Pesan Wamen Komdigi Jadi Sorotan

Kamis, 3 September 2026 - 19:43 WIB

10 Tahun Raih WTP, Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Tak Boleh Jemawa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Dugaan Pembiaran Tower Ilegal di Johar Baru, Di Mana Kepastian Hukum bagi Masyarakat?

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:26 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru