Ketika Regulasi Tabrak Aturan: Menimbang Keadilan, Kepastian Hukum, dan Masa Depan Industri Tembakau

Menakar Batas Kewenangan Negara dalam Mengatur Industri Tembakau

Admin Detik Berita

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Arthur Noija, SH

Regulasi Kesehatan Jangan Mengorbankan Kepastian Hukum

Rencana pemerintah untuk menurunkan kadar nikotin serta menyeragamkan desain kemasan rokok (plain packaging) kembali memantik perdebatan di ruang publik. Kebijakan yang diklaim sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat tersebut tidak hanya memunculkan pro dan kontra dari sisi kesehatan, tetapi juga membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai kepastian hukum, perlindungan hak kekayaan intelektual, keberlangsungan dunia usaha, hingga nasib jutaan petani tembakau di Indonesia.

DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang selama ini konsen di bidang advokasi kebijakan publik memandang bahwa setiap regulasi negara harus tetap berdiri di atas prinsip negara hukum (rechtstaat), yakni menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang. Regulasi yang baik tidak boleh hanya mengejar satu tujuan, tetapi juga harus memperhitungkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan utama yang muncul adalah rencana penerapan kemasan polos (plain packaging). Penyeragaman warna, bentuk, serta tampilan visual kemasan berpotensi menghilangkan identitas merek yang selama ini dilindungi oleh Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai bagian dari rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Merek bukan sekadar nama dagang, melainkan aset hukum yang lahir dari investasi, kreativitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen yang dibangun selama bertahun-tahun.

Apabila seluruh produk dipaksa menggunakan desain yang seragam, maka fungsi pembeda yang menjadi esensi perlindungan merek menjadi hilang. Kondisi demikian dapat dipandang sebagai bentuk pengurangan hak ekonomi yang telah dijamin oleh sistem hukum nasional.

Di sisi lain, regulasi teknis mengenai kemasan polos juga memunculkan persoalan mengenai kepastian hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memang mengatur pengendalian produk tembakau, namun tidak secara eksplisit memerintahkan penerapan kemasan polos secara menyeluruh. Oleh karena itu, apabila aturan pelaksana justru memperluas substansi yang tidak diperintahkan secara jelas oleh regulasi induknya, maka timbul pertanyaan mengenai kesesuaian dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap regulasi turunan wajib tetap berada dalam koridor delegasi yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi. Ketika norma baru melampaui mandat tersebut, maka ruang pengujian terhadap legalitas kebijakan menjadi terbuka.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah meningkatnya potensi peredaran rokok ilegal. Kemasan yang seragam justru mempermudah pemalsuan produk karena tidak lagi memiliki karakteristik visual yang khas. Akibatnya, masyarakat akan semakin sulit membedakan produk legal yang membayar cukai dengan produk ilegal tanpa pita cukai.

Jika kondisi tersebut benar-benar terjadi, maka negara bukan hanya kehilangan penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menghadapi peningkatan peredaran produk ilegal yang sama sekali tidak memenuhi standar pengawasan pemerintah.

Dampak kebijakan ini juga akan dirasakan secara langsung oleh sektor hulu industri hasil tembakau. Penyesuaian kadar nikotin berpotensi mengurangi kebutuhan industri terhadap bahan baku tembakau lokal yang selama ini memiliki karakteristik nikotin alami lebih tinggi, terutama untuk produksi rokok kretek.

Konsekuensinya, penyerapan hasil panen petani diperkirakan menurun secara signifikan. Penurunan permintaan tersebut akan memicu kelebihan pasokan (oversupply) sehingga harga tembakau di tingkat petani berpotensi jatuh. Bagi ratusan ribu keluarga petani yang menggantungkan hidup pada komoditas ini, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan ancaman terhadap keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Tidak mengherankan apabila Kementerian Perindustrian turut menyampaikan keberatan terhadap substansi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Kementerian menilai bahwa pembatasan kadar nikotin serta penerapan kemasan polos berpotensi menurunkan daya saing industri hasil tembakau, mengganggu investasi, menghilangkan identitas produk, serta membuka peluang semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Bahkan, potensi dampak ekonomi yang diproyeksikan mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai isu kesehatan.

Baca Juga:  Perjuangan Vani Putri Ardiansyah, Balita Pengidap Jantung Bawaan VSD Menanti Operasi di RS Jantung Harapan Kita

Menimbang Teori Thomas Hobbes dan Ulpianus

Dalam kajian filsafat hukum, perdebatan mengenai kebijakan ini dapat dianalisis melalui pemikiran Thomas Hobbes dan Domitius Ulpianus.

Thomas Hobbes melalui teori Leviathan menempatkan negara sebagai pemegang otoritas tertinggi yang memperoleh legitimasi melalui kontrak sosial. Menurut Hobbes, sebagian kebebasan individu diserahkan kepada negara demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama. Dalam perspektif ini, apabila pemerintah meyakini bahwa konsumsi nikotin merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, maka negara memiliki legitimasi untuk melakukan intervensi yang kuat, termasuk melalui pembatasan industri hasil tembakau.

Namun, pandangan berbeda ditawarkan oleh Ulpianus. Ahli hukum Romawi tersebut memperkenalkan asas keadilan yang hingga kini tetap menjadi fondasi hukum modern, yaitu Honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere—hidup secara terhormat, tidak merugikan orang lain, dan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.

Apabila asas tersebut diterapkan dalam konteks industri tembakau, maka negara tetap berkewajiban menghormati hak pelaku usaha yang telah berinvestasi secara sah, membangun merek dagang, membayar cukai, serta menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum. Menghilangkan identitas merek melalui kemasan polos dapat dipandang sebagai pengurangan hak yang telah melekat secara hukum.

Selain itu, apabila kebijakan tersebut justru memunculkan kerugian ekonomi bagi petani, memperbesar peluang beredarnya rokok ilegal, serta menciptakan ketidakpastian usaha, maka prinsip alterum non laedere—tidak merugikan pihak lain—patut menjadi bahan pertimbangan serius bagi pembentuk kebijakan.

Negara Harus Menjadi Penengah

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum, perlindungan hak kekayaan intelektual, keberlangsungan investasi, maupun kesejahteraan jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau.

Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan perlindungan terhadap hak-hak hukum warga negara. Negara tidak boleh terjebak pada pendekatan yang hanya melihat satu sisi persoalan, tetapi harus mampu merumuskan kebijakan yang proporsional, berbasis bukti, dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.

Pada akhirnya, tujuan hukum sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch—keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan—harus berjalan beriringan. Ketika salah satu diabaikan, maka regulasi berpotensi kehilangan legitimasi moral maupun legitimasi hukumnya. Oleh karena itu, kebijakan mengenai industri hasil tembakau hendaknya disusun melalui dialog yang inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar kesehatan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengorbankan hak konstitusional, kepastian usaha, serta keberlangsungan ekonomi nasional.


Tentang Penulis

Arthur Noija, SH merupakan praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik yang aktif memberikan kajian mengenai hukum bisnis, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat. Sebagai bagian dari DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, ia secara konsisten mengawal berbagai isu strategis yang berkaitan dengan kepastian hukum, investasi, hak kekayaan intelektual, serta harmonisasi regulasi agar sejalan dengan prinsip negara hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis
Antara Reforma Agraria Kota dan Budaya Hukumnya
Ketika Kata-Kata Kehilangan Etika: Dari “Tidak Ada Otak” hingga “Gerombolan Sirkus”
Pancasila dan UUD 1945 sebagai Fondasi Negara Hukum Indonesia: Menjaga Supremasi Konstitusi dan Keadilan
Dewan Etik MIO Indonesia: Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Jadi Cermin Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Ketika Etika Profesi Ditabrak di Ruang Publik: Kepastian Hukum bagi Pers dan Advokat Harus Berjalan Beriringan
Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan
Ketika Martabat Wartawan Dipertaruhkan, Apakah Damai Sudah Cukup?

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Antara Reforma Agraria Kota dan Budaya Hukumnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Ketika Kata-Kata Kehilangan Etika: Dari “Tidak Ada Otak” hingga “Gerombolan Sirkus”

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Pancasila dan UUD 1945 sebagai Fondasi Negara Hukum Indonesia: Menjaga Supremasi Konstitusi dan Keadilan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:55 WIB

Dewan Etik MIO Indonesia: Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Jadi Cermin Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB