Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Darman

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO UTARA | Detikberita.co.id 29 JULI 2026 – Langkah hukum Prianto Bin Samsuri kini telah memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan tercatat secara resmi. Warga Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melanjutkan perjuangannya hingga ke tingkat tertinggi dengan mengajukan permohonan kasasi secara elektronik ke Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, yang diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada hari Senin, 27 Juli 2026 pukul 14:09:25 WIB, langkah ini merupakan jawaban atas putusan yang dinilai belum adil sebelumnya.

Melalui tim kuasa hukum yang tergabung dalam Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm (Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati), Prianto menyatakan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, Prianto menantang tidak hanya PT Nusa Persada Resources (PT NPR) sebagai Termohon utama, tetapi juga melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait.

Ardian Pratomo, S.H., mewakili tim hukum menegaskan bahwa dokumen resmi yang terdaftar lewat sistem SIPP dan E-Court ini membuktikan keseriusan kliennya.

“Kami mengajukan kasasi ini karena hak klien kami atas lahan seluas 140 hingga 190 hektare yang digarap PT NPR belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh yang layak. Akta ini adalah bukti sah bahwa proses hukum berjalan hingga pintu terakhir di Mahkamah Agung,” ujar Ardian.

Baca Juga:  Tak ada Transparansi Warga Warakas Banyak yang Menolak Ganti Rugi Penggusuran Di Warakas, Jakarta Utara

Salah satu pengamat hukum yang memantau kasus ini, John Kenedy, menilai peristiwa ini sebagai tonggak penting akses keadilan berbasis teknologi.

“Keteguhan Prianto dan tim hukumnya mengirimkan pesan kuat: masyarakat tidak akan diam jika keadilan belum terwujud. Pencatatan kasasi secara elektronik ini menjadi bukti transparansi bahwa hak rakyat tetap diperjuangkan meski berhadapan dengan pihak korporasi dan instansi negara,” tegas John Kenedy.

Sengketa ini bermula dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Karendan yang diduga telah merampas sumber penghidupan warga tanpa penyelesaian hukum yang tuntas. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NPR belum memberikan tanggapan resmi atas langkah hukum yang baru saja didaftarkan ini.

Kini mata publik tertuju pada Mahkamah Agung RI untuk melihat apakah keadilan dapat ditegakkan bagi warga yang merasa dirugikan aktivitas tambang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum
Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling
KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU
Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!
JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!
BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Lahan Adat Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih – Prianto Minta Presiden & Semua Penegak Hukum Tegas Bertindak
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling

Minggu, 27 September 2026 - 14:02 WIB

KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU

Jumat, 25 September 2026 - 20:48 WIB

Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!

Kamis, 24 September 2026 - 13:06 WIB

JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!

Berita Terbaru