Andi Morena Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Penggiringan Opini dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kepri

Elki Nardo

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,Batam – Di tengah ramainya pemberitaan mengenai pengungkapan jaringan narkotika cair oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), muncul fenomena lain yang menjadi sorotan, yakni dugaan penggiringan opini di media sosial yang mengaitkan nama Andi Morena dengan perkara tersebut. Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut Andi Morena sebagai tersangka maupun pihak yang memiliki keterkaitan hukum dalam kasus tersebut.

Merasa nama baiknya terus diserang melalui narasi yang dinilai tidak berdasar, Andi Morena akhirnya mengambil langkah hukum. Didampingi tim kuasa hukumnya, Fadlan dan Citra Irwan Simbolon, ia mendatangi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau untuk membuat laporan polisi pada Minggu (2/8/2026).

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tanggal 2 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut tim kuasa hukum, laporan itu diajukan sebagai tindak lanjut atas beredarnya berbagai unggahan di media sosial yang diduga memuat informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, serta narasi yang menyerang kehormatan kliennya dengan mengaitkannya pada kasus narkotika tanpa dasar hukum yang jelas.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan, sehingga laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan usai pemeriksaan.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Menurut Fadlan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk membantah berbagai tuduhan yang selama ini berkembang di ruang digital.

“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menilai tuduhan yang terus diarahkan kepada Andi Morena, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika, merupakan fitnah yang sangat merugikan.

“Tuduhan negatif yang dialamatkan kepada klien kami terus menerus tanpa henti, hingga terakhir dikaitkan dengan jaringan narkotika. Itu menurut kami adalah fitnah yang keji. Kami mencatat terdapat pola-pola tendensi miring yang sengaja terus dibentuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui framing sistematis di media sosial,” katanya.

Fadlan menegaskan bahwa narasi yang berkembang dinilai telah menggiring persepsi publik seolah-olah kliennya terlibat dalam perkara yang diungkap BNN, padahal menurutnya tidak ada dasar hukum yang menghubungkan Andi Morena dengan kasus tersebut.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan H.M. Zubairi Hadirkan Dua Saksi, Termohon Siap Ajukan Bukti Besok

“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta, atau membantu kejahatan internasional yang merupakan extraordinary crime. Ini merupakan pembunuhan karakter dan menyerang kehormatan seseorang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan siapa pun agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan atas diri klien kami akan kami tempuh melalui jalur hukum,” tegas Fadlan.

Fenomena ini kembali mengingatkan pentingnya membedakan antara fakta hukum dan opini publik. Dalam praktik jurnalistik, seseorang tidak dapat dinyatakan terlibat dalam suatu tindak pidana hanya karena beredarnya narasi di media sosial. Penetapan keterlibatan seseorang harus didasarkan pada proses penyidikan dan pernyataan resmi aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menutup keterangannya, tim kuasa hukum mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial. Stop menggiring opini liar. Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat menyebarkan fitnah, menyerang kehormatan, maupun membunuh karakter seseorang. Jangan hanya demi konten atau mengejar viewer hingga akhirnya berhadapan dengan hukum,” pungkas Fadlan.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat informasi mengenai langkah hukum yang ditempuh oleh Andi Morena dan kuasa hukumnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Andi Morena sebagai tersangka atau memiliki keterkaitan hukum dalam perkara pengungkapan narkotika cair yang dimaksud. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan resmi dari penyidik atau pihak terkait, redaksi akan memperbarui pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Andi Moreno, jika ada pihak yang memfitnah, dan kita berharap kuasa hukum Andi Moreno, melakukan konpers sehingga tidak ada lagi opini, apalagi jika di sampaikan melalui saluran medsos, yang bisa menjurus ke fitnah.

Terkait kasus, penangkapan Oleh BNN kita serahkan sepenuhnya kepada BNN untuk mengungkap siapa saja jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, bila perlu dikembangkan lagi, adakah tersangkut Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) ujarnya.

Dan informasi yang berkembang ada Warga negara asing ( WNA ) inisial AH adalah salah satu buronan interpol cina, kita berharap BNN dapat berkoordinasi dengan interpol, apakah hal tersebut benar adanya sehingga bisa menjawab informasi yang ada, buka saja semua sehingga tidak menjadi konsumsi publik yang belum tentu kebenarannya.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas
Ribuan Peserta Padati Monas, Kembang Latar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta untuk Indonesia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB