Tim FH UHO Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Puasana Konawe: Dorong Harmonisasi Hukum Adat dan KUHP Baru

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu di Balai Desa Puasana, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Kesadaran Hukum Melalui Harmonisasi Nilai-Nilai Hukum Adat dan Hukum Nasional”.

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan pergeseran paradigma hukum yang masif di Indonesia. Salah satu poin pentingnya adalah pengakuan eksplisit terhadap living law (hukum yang hidup dalam masyarakat/hukum adat) sebagai sumber hukum materiil melalui Pasal 2 ayat (1).

Meski demikian, sesuai amanat regulasi turunan (PP No. 55 Tahun 2025), norma adat tidak otomatis berberlaku tanpa batas. Hukum adat wajib memenuhi kriteria kumulatif: selaras dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Hak Asasi Manusia (HAM), serta dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) agar menjamin kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat situasi ini, tim akademisi dari Fakultas Hukum UHO turun langsung memberikan pendampingan dan literasi hukum kepada perangkat desa, pemangku adat, tokoh masyarakat, dan warga Desa Puasana. Kegiatan yang dihadiri oleh Masyarakat ini juga berlangsung interaktif, Dimana Masyarakat mempertanyakan mengenai praktik penyelesaian perkara ringan atau sengketa keluarga yang selama ini menggunakan denda adat.

Ketua Tim Pengabdian, Dr. Sahrina Safiuddin, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya dualisme atau benturan hukum saat peradilan adat lokal menyelesaikan sengketa masyarakat.

Baca Juga:  BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT TPM ke Polda Sultra

“Pemberlakuan KUHP Baru memberi ruang terhormat bagi hukum adat. Namun, masyarakat dan lembaga adat harus memahami bahwa ada kriteria ketat agar sanksi atau kesepakatan adat tidak dianggap melanggar hukum positif nasional. Kami hadir untuk membantu memetakan serta menyelaraskan norma adat lokal dengan koridor hukum negara,” ujar Dr. Sahrina

Sebagai langkah konkrit pasca-penyuluhan, Pemerintah Desa Puasana bersama Lembaga Adat didorong untuk mulai menginventarisasi, mendokumentasikan, serta merumuskan norma-norma adat yang masih berlaku. Pendokumentasian ini kelak dijadikan bahan masukan dalam penyusunan produk hukum desa maupun Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Hukum Adat di Kabupaten Konawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Satpam dan Pekerja Bersama Jaga Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus
Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Satpam dan Pekerja Bersama Jaga Kamtibmas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Berita Terbaru