Skandal Mafia Tanah Rp6,7 Miliar di Batam: Oknum RT, Pengembang Penipu, dan Aparat Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kehancuran 93 KK

Elki Nardo

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,BATAM — Kejahatan mafia tanah di Kota Batam sudah menembus batas kemanusiaan. Sebanyak 93 Kepala Keluarga (KK) di Kapling Wali Wahyu, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, menjadi korban pemerasan dan pembantaian ekonomi secara terstruktur. Lahan pemukiman warga dirampok menggunakan modus penipuan berkedok status fiktif “Kampung Tua”.

Uang rakyat sebesar Rp6,7 Miliar—hasil jerih payah dan tabungan seumur hidup—ludes digondol sindikat kejam. Kejahatan ini melibatkan komplotan pengembang nakal, agen marketing abal-abal, hingga oknum RT lokal yang tega melacurkan jabatannya demi memperkaya diri sendiri.

Kenyataan pahit menghantam ketika warga mendapati lahan yang mereka beli secara sah di mata hukum adat ternyata tidak pernah terdaftar sebagai Kampung Tua.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami baru mengetahui dari Ditpam BP Batam bahwa lokasi kapling kami berada di dalam Pengalokasian Lahan (PL) milik PT Putra Jaya Sejati masa konsesi 2012–2041. Kami ditipu mentah-mentah!” tegas Muhammad Nur, perwakilan warga yang menahan amarah hebat, Selasa (18/8/2026).

Laporan pidana telah dilayangkan secara resmi sejak 27 Juli 2026. Namun, penanganan di kepolisian justru membisu dan berjalan lambat bagai siput. Sebaliknya, proses eksekusi dan penggusuran lahan melaju secepat kilat tanpa memedulikan nasib rakyat yang ditipu.

Tanpa nurani, BP Batam pada 10 Agustus 2026 justru mendatangi lokasi untuk menancapkan plang pengosongan. Langkah brutal ini merupakan bentuk teror psikologis dan intimidasi terbuka terhadap korban penipuan. Pembiaran oleh aparat penegak hukum yang berhadapan dengan agresivitas BP Batam semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi tingkat tinggi untuk melindungi para oknum penipu.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Tiga Pilar Menteng Amankan Perbatasan Rawan Konflik

PERNYATAAN SIKAP & TUNTUTAN MUTLAK WARGA KAPLING WALI WAHYU:

1. Tangkap dan Penjarakan Aktor Intelektual: Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang harus segera menangkap, menetapkan tersangka, serta memenjarakan oknum RT, pengembang, dan seluruh sindikat di balik penipuan Rp6,7 Miliar ini tanpa kompromi!

2. Cabut Plang Pengosongan BP Batam: BP Batam harus segera mencabut plang ancaman di lokasi dan menghentikan seluruh proses eksekusi sampai proses hukum pidana terhadap para penipu selesai. BP Batam dilarang menjadi ‘tameng’ bagi kejahatan mafia!

3. Audit dan Bongkar Konspirasi: Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam membiarkan praktek jual-beli lahan fiktif ini berkembang luas di wilayah Sagulung.

Kota Batam hari ini menjelma menjadi surga yang aman bagi sindikat mafia tanah, namun menjadi neraka yang membunuh bagi rakyat kecil. Jika Polda Kepri dan BP Batam tetap pasif serta membiarkan para penipu berkeliaran bebas menikmati uang Rp6,7 Miliar tersebut, maka HUKUM DAN KEADILAN DI KOTA BATAM RESMI MATI! (Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP BM PAN Rayakan HUT Ke-28,Tegaskan Komitmen “Bergerak Bantu Rakyat”
Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan,Seluruh Gajah Terpantau Aman
Berikan Rasa Aman Masyarakat,Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Razia Stasioner dan Patroli Jaga Jakarta On The Sport
Masyhuril Khamis Umumkan Pengurus PB AI Washliyah Periode 2026-2031 Komposisinya Berasal dari Latar Belakang Beragam
FMAK Sultra Desak BPK RI Perwakilan Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik VCO Desa Mata Langara
GARPEM Sultra Desak Bupati Konawe Kepulauan Telusuri Dugaan Pemotongan Honor Paskibraka
Jalan Sehat Warga Plendungan Kuripan RW 02 Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Polresta Barelang Gelar Sertijab PJU, Kompol Agung Tri Poerbowo Nakhodai Satreskrim

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:41 WIB

DPP BM PAN Rayakan HUT Ke-28,Tegaskan Komitmen “Bergerak Bantu Rakyat”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan,Seluruh Gajah Terpantau Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Berikan Rasa Aman Masyarakat,Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Razia Stasioner dan Patroli Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Masyhuril Khamis Umumkan Pengurus PB AI Washliyah Periode 2026-2031 Komposisinya Berasal dari Latar Belakang Beragam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:53 WIB

FMAK Sultra Desak BPK RI Perwakilan Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik VCO Desa Mata Langara

Berita Terbaru