Detikberita.co.id JAKARTA – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran fatwa yang menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia ini diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, pada Jumat (13/02).
Fatwa tersebut lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern serta kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasar penerbitannya mengacu pada mandat hukum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024, yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Hadirnya fatwa ini semakin memperkuat langkah lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bulion, termasuk PT Pegadaian yang menjadi lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan layanan Bank Emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Urgensi fatwa ini dinilai sangat krusial, mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, yang apabila dimonetisasi melalui usaha bulion syariah dapat menjadi kekuatan modal domestik yang sangat besar.
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) serta mekanisme serah terima (qabdh) berjalan sesuai kaidah syariah, khususnya pada produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menekankan visi besar di balik penerbitan fatwa ini. Ia berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang semakin berkembang di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga nilai aset terhadap inflasi.
Kiai Cholil juga menambahkan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.
“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik serta mendukung penuh peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Ia menegaskan bahwa fatwa tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.
“Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” ujar Damar.
Selain itu, Damar menyampaikan bahwa PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, di mana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional. Rasionya satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan sekadar catatan, tetapi emas fisiknya nyata,” tambahnya.
- Rumah Besar Aktivis Hadir untuk Menyatukan Keberanian, Integritas, dan Kesungguhan Perjuangan dalam Mengawal Kepentingan Rakyat - 09/04/2026
- Strong Point Sore di TL Rawasari, Polisi Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Cegah Kejahatan Jalanan - 08/04/2026
- Polsek Cempaka Putih Hadir di Tengah Masyarakat, Amankan Arus Lalu Lintas Sore Hari - 08/04/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















