GARPEM Sultra Soroti Dugaan Cargo ADL Menggunakan RKAB Perusda Kolaka, PT SLG, dan Jetty PT AMI Pomalaa ‎

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menyoroti dugaan penggunaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kolaka dalam kegiatan pengangkutan material tambang yang diduga berkaitan dengan cargo ADL.

‎Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, meminta agar dugaan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya terkait legalitas dokumen RKAB, asal-usul material, serta proses pengangkutan dan pengapalan melalui Jetty PT AMI

‎Aksan Setiawan menilai bahwa dugaan penggunaan RKAB Perusda Kolaka dalam kegiatan pengangkutan material tambang perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas pertambangan di lapangan.

‎“Dugaan penggunaan RKAB yang tidak sesuai dengan peruntukannya harus menjadi perhatian serius. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara transparan untuk memastikan legalitas material, dokumen RKAB, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujar Aksan Setiawan.

‎Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan tata kelola pertambangan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

‎Sejumlah Saksi Disebut Telah Diperiksa
‎Dalam kasus tersebut bahwa sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh Unit 2 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
‎Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengangkutan material tambang dan penggunaan dokumen RKAB.

‎Namun, materi pemeriksaan serta perkembangan penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian.

GARPEM Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut apabila proses penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan.

‎Aksan Setiawan juga meminta agar aparat penegak hukum menelusuri sejumlah aspek penting, antara lain:
‎Legalitas penggunaan RKAB Perusda Kolaka. Asal-usul dan legalitas material tambang yang diangkut. Keterlibatan pihak-pihak dalam kegiatan pengangkutan dan pengapalan.

‎Kesesuaian aktivitas pertambangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎“GARPEM Sultra berkomitmen untuk terus mengawal persoalan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai kesimpulan hukum atas dugaan tersebut. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR
LAGI & LAGI Bocah Tak Sengaja Tarik Gas, Motor di Selatpanjang Tabrak 2 Motor di Kedai Ice Cream
Polisi Respons Cepat Ganguan Kamtibmas di Manggarai Selatan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar”Jaga Jakarta On The Sport”di Pelabuhan Muara Baru
Jelang Hari Tani Nasional 2026, Aliansi Mahasiswa Tani Nusantara Soroti Masa Depan Petani dan Arah Reforma Agraria
Pengocokan Arisan Ke -4 Grup Artis EXSIST Berlangsung Meriah di Mall Jatinegara
SKANDAL LINGKUNGAN BATAM: Sindikat Peleburan Timah Ilegal PT Batam Aluminium Alloy Menebar Racun di Sengkuang, Aparat Ditantang Bertindak!
Final dan Closing Ceremony Open Tournament Bola Basket di GOR Sumantri Sukses Digelar

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:29 WIB

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Senin, 21 September 2026 - 17:02 WIB

LAGI & LAGI Bocah Tak Sengaja Tarik Gas, Motor di Selatpanjang Tabrak 2 Motor di Kedai Ice Cream

Senin, 21 September 2026 - 15:58 WIB

Polisi Respons Cepat Ganguan Kamtibmas di Manggarai Selatan

Senin, 21 September 2026 - 15:54 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar”Jaga Jakarta On The Sport”di Pelabuhan Muara Baru

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Jelang Hari Tani Nasional 2026, Aliansi Mahasiswa Tani Nusantara Soroti Masa Depan Petani dan Arah Reforma Agraria

Berita Terbaru

Berita

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Senin, 21 Sep 2026 - 19:29 WIB