KENDARI — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menyoroti dugaan penggunaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kolaka dalam kegiatan pengangkutan material tambang yang diduga berkaitan dengan cargo ADL.
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, meminta agar dugaan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya terkait legalitas dokumen RKAB, asal-usul material, serta proses pengangkutan dan pengapalan melalui Jetty PT AMI
Aksan Setiawan menilai bahwa dugaan penggunaan RKAB Perusda Kolaka dalam kegiatan pengangkutan material tambang perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas pertambangan di lapangan.
“Dugaan penggunaan RKAB yang tidak sesuai dengan peruntukannya harus menjadi perhatian serius. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara transparan untuk memastikan legalitas material, dokumen RKAB, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujar Aksan Setiawan.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan tata kelola pertambangan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sejumlah Saksi Disebut Telah Diperiksa
Dalam kasus tersebut bahwa sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh Unit 2 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengangkutan material tambang dan penggunaan dokumen RKAB.
Namun, materi pemeriksaan serta perkembangan penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
GARPEM Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut apabila proses penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan.
Aksan Setiawan juga meminta agar aparat penegak hukum menelusuri sejumlah aspek penting, antara lain:
Legalitas penggunaan RKAB Perusda Kolaka. Asal-usul dan legalitas material tambang yang diangkut. Keterlibatan pihak-pihak dalam kegiatan pengangkutan dan pengapalan.
Kesesuaian aktivitas pertambangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“GARPEM Sultra berkomitmen untuk terus mengawal persoalan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai kesimpulan hukum atas dugaan tersebut. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
- JANGKAR NUSANTARA :KPK JANGAN BERHENTI DI EMPAT TERDAKWA -BONGKAR RANTAI KEPUTUSAN DAN ALIRAN DANA BANDARA KOLAKA UTARA - 17/09/2026
- GARPEM Sultra Soroti Dugaan Cargo ADL Menggunakan RKAB Perusda Kolaka, PT SLG, dan Jetty PT AMI Pomalaa - 17/09/2026
- Pembangunan Jembatan Di Desa Wonggeduku Diduga Mangkrak, Kejari Dan Inspektorat Konawe Didesak Turun Tangan - 16/09/2026


















