ASAHAN, DETIKBERITA.CO.ID –
Aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP di Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Lahan tersebut diketahui telah berakhir masa HGU-nya sehingga secara hukum berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha dapat berakhir apabila jangka waktunya telah habis. Dengan berakhirnya HGU tersebut, maka hak pengelolaan oleh perusahaan juga berakhir dan tanah kembali berada dalam penguasaan negara sampai adanya keputusan baru dari pemerintah melalui instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi seperti ini dinilai rawan menimbulkan konflik agraria apabila masih terjadi aktivitas di atas lahan yang status hukumnya belum memiliki kepastian.
Polisi Disebut Turun ke Lokasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat di sekitar lokasi, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, sejumlah personel dari Polsek Parapat Janji dilaporkan berada di area lahan eks HGU PT BSP di Desa Padang Sari.
Warga yang berada di lokasi menyebutkan bahwa melalui Kanit Intel Polsek Parapat Janji, Mardiyanto, disampaikan bahwa kehadiran aparat kepolisian tersebut bertujuan menjaga situasi tetap kondusif dan menjadi penengah agar tidak terjadi keributan.
Pada saat yang sama, pihak PT BSP atau karyawan perusahaan disebut sedang melakukan kegiatan pemanenan kelapa sawit di lahan tersebut.
Namun demikian, dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kehadiran aparat kepolisian bahkan disebut sempat melakukan apel di area lahan eks HGU tersebut. Hal ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari warga terkait peran dan posisi aparat di lapangan.
Tugas Kepolisian Menjaga Ketertiban
Dalam konteks menjaga stabilitas keamanan, aparat Kepolisian memang memiliki kewajiban memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















